PN Jaksel Vonis Mati 5 Kru Kapal Penyelundup Sabu 1 Ton

Metrobatam, Jakarta – Lima orang kru kapal Wanderlust ke pantai Anyer, Banten, divonis hukuman mati. Para terdakwa terbukti bersalah membawa 51 karung berisi sabu dengan berat hampir 1 ton.

“Mengadili, menyatakan Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Haruno Patriadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/4).

Hal yang memberatkan putusan, kelima terdakwa disebut hakim tidak mendukung program pemberantasan narkotika. Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa.

Para terdakwa hanya diam menanggapi vonis ini. Sedangkan tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata anggota tim penasihat hukum, Eva.

Bacaan Lainnya

Penyelundupan sabu ini berawal pada saat GUO,k apten kapal Wanderlust mengajak awak kapalnya, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, dan Kuo Chun Yuan, ke Indonesia. Awalnya mereka berlayar dari Pelabuhan Dong Zhou di Kota Kaohsiung, Taiwan, menuju ke Malaysia.

Sebagian kru kapal melakukan perbaikan mesin kapal, ada pula yang mengurus administrasi di kantor Imigrasi Malaysia. Selanjutnya GUO membawa kapal itu untuk mengisi bahan bakar.

Kemudian, setelah tujuh hari berada di Malaysia, GUO membawa kapal Wanderlust melaut sekitar 2-3 jam dan berhenti selama sekitar 30 menit. Kemudian terjadi pergantian kapten kapal dari GUO ke Tsai Chih Hung.

Juan Jing Sheng melakukan komunikasi dengan Yen Po Chun alias Aphao (DPO) menggunakan telepon satelit. Dari hasil komunikasi itu, ditentukan titik koordinat dan meminta kapal Wanderlust menuju titik koordinat khusus. Di sini kapal Wanderlust bertemu dengan kapal lainnya yang mengangkut sabu tersebut.

Setelah menunggu 6 jam tanpa menurunkan jangkar di perairan Andaman antara Myanmar dan Thailand, Juan Jing Sheng menerima telepon yang menyampaikan akan ada kapal kayu memuat 51 karung berisi sabu. Mereka pun bertemu dan sabu akhirnya pindah ke kapal Wanderlust.

Setelah ditentukan titik koordinat, akhirnya kapal Wanderlust menempuh perjalanan selama 10 hari ke perairan Indonesia. Selanjutnya, pada 11 Juli 2017 kapal Wanderlust tiba di perairan Indonesia dan menunggu hingga dua hari. Kemudian pada 13 Juli kapal tersebut sampai di Pantai Anyer, Banten.

Selanjutnya, dengan menggunakan perahu karet, barang bukti 51 karung berisi sabu itu dibawa ke dermaga. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan, bersiap-siap di dermaga untuk menerima 51 karung berisi sabu.

Liao Guan Yu memberikan tanda dengan mengarahkan senter ke laut, sementara Li Ming Hui mengawasi dan akhirnya 51 karung berisi sabu itu tiba di daratan.

Setelah itu karung tersebut dimasukkan ke dalam dua mobil. Di tengah perjalanan, dua mobil tersebut disergap polisi. Dari penggeledahan, ditemukan sabu hampir 1 ton.

Sementara itu, tiga hari setelah kejadian, 16 Juli 2017 kelima terdakwa kru kapal yang berada di kapal Wanderlust ditangkap di Pelabuhan Bea-Cukai Tanjung Uncang, Batam. Pada 15 Agustus 2017, sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan.

Dalam perkara ini tiga terdakwa lainnya Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan juga dijatuhkan hukuman mati. Ketiganya berperan menjemput narkoba di pantai Anyer, Banten yang ada di kapal Wanderlust. (mb/detik)

Pos terkait