Selain Takut Tidur Sendirian, Ini Alasan Lain Remaja SMP di Sulsel Ngebet Menikah

Metrobatam, Makassar – Publik dikejutkan dengan sepasang kekasih yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang ingin mendaftar pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, di dalam Pasal 7 menjelaskan akan batas usia minimum pasangan untuk mengakhiri masa lajangnya: “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.

Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, H Wahid Tahir mengatakan, secara aturan memang pernikahan dua bocah yang masih berusia 14-15 tahun belum diperbolehkan. Namun menurutnya, hal itu bisa saja terjadi jika ada kesepakatan dari dua calon mempelai.

“Menurut UU No 1 Tahun 74 Pasal 7 tentang Penikahan tidak boleh dan bertentangan. Akan tetapi karena kesepakatan mereka dan kemudian bermohon lagi pada pengadilan agama,” kata Tahir, Selasa (17/4/2018).

Bacaan Lainnya

Wahid mengatakan, ada tiga alasan kedua remaja itu ingin segera menikah, yakni alasan ekonomi, keburu menikah dan tidak mau tidur sendiri.

Pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng waktu itu sempat menolak pengajukan permohonan pernikahan keduanya karena alasan usia. Tak menyerah, pasangan yang ingin segera menikah tersebut terus berusaha hingga membuat pihak keluarga kedua calon mempelai itu mengajukan permohonan dispensasi kepada pihak Pengadilan Agama Kecamatan Bantaeng dan kemudian dikabulkan.

Kedua remaja itu akhirnya mendapat bimbingan perkawinan yang digelar oleh KUA Kecamatan Bantaeng pada Kamis 12 April 2018. Usai mendapat bimbingan perkawinan, keduanya pun diizinkan menikah. (mb/okezone)

Pos terkait