Selama 4 Tahun, Ayah Jadikan Anak Tiri sebagai Budak Pelayan Nafsu

Metrobatam, Batam – Kasus asusila terhadap anak kembali terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Tragisnya, korban menjadi pelayan nasfu ayah tiri selama 4 tahun.

Korban LT yang kini berusia 14 tahun dicabuli Fakhrudin (47), ayah tirinya sejak ia masih berusia 10 tahun. Selama 4 tahun, LT harus jadi budak nafsu pelaku karena terus diancam akan dibunuh.

“Korban dicabuli sejak masih duduk di bangku kelas 3 SD dan sekarang sudah kelas 1 SMP. Selama ini, korban tidak berani melawan karena terus diancam akan dibunuh kalau mengadu ke ibunya atau siapa pun,” kata Erry Syahrial, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri yang ditemui usai pendampingan korban di Mapolresta Barelang, Selasa (17/4).

Erry menjelaskan, perbuatan keji tersebut kerap dilakukan tersangka di rumahnya saat sang istri atau ibu korban yang berprofesi sebagai pemulung tengah bekerja. Tak jarang, tersangka mencabuli korban saat istrinya berada di rumah. “Kadang-kadang malam hari, waktu istrinya sudah tidur,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pernah suatu ketika, lanjut Erry, sang ibu korban memergoki pelaku tengah mencabuli anaknya. Namun, ibu korban tidak dapat berbuat apa-apa karena tersangka mengancam akan membunuhnya. “Jadi saat ini, yang trauma tidak hanya korban tapi juga ibu korban,” kata Erry.

Saat ini, korban dan juga ibunya telah diungsikan ke suatu tempat yang aman. Kondisi trauma dan malu, bahkan kini sudah berhenti sekolah. “Kita terus berikan pendampingan dan assesment kepada korban untuk membantu memulihkan rasa traumanya,” kata Erry.

Sementara itu, jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengaku menerima laporan sejak 25 Maret 2018 lalu. Namun, tersangka baru berhasil diamankan pada Minggu 15 April 2018 karena tersangka sempat melarikan diri.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki dalam konferensi pers mengatakan, kasus asusila yang dilakukan oleh ayah tiri ini pertama kali diketahui oleh adik dari ibu korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut. “Selanjutnya ibu korban bertanya kepada anaknya dan akhirnya anaknya mengatakan semua perbuatan ayah tirinya tersebut. Dan kejadian ini berlangsung lama sejak 2014 hingga terkuak pada Maret 2018 lalu,” katanya.

Kini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan bisa ditambah sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan,” kata Hengki. (mb/okezone)

Pos terkait