Balikin Rp 169 M yang Dikorup, Samadikun Tak Jual Aset Secuil pun

Metrobatam, Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana mengatakan penyerahan uang Rp 87 miliar Samadikun Hartono bukan berasal dari penjualan aset yang disita oleh Kejaksaan. Ia juga menyatakan pelunasan uang tersebut menandakan kasus ini telah tuntas dari segi pembayaran uang pengganti dan denda.

“Pertama ini murni pembayaran Rp 87 miliar sekian bukan dari penjualan aset yang disita, clear. Kemudian kedua sebetulnya ini bukan dibayar cash ya. Jadi oleh yang bersangkutan telah ditransfer ke rekening bank mandiri dan ini kami memastikan sebagai simbol untuk simbolis saja uang ini sudah pasti masuk ke rekening bank mandiri dan saya harus pastikan juga akan disetorkan ke kas negara,” kata Tony kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Plaza Mandiri, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5).

Tony menegaskan saat ini Samadikun Hartono sudah tidak ada lagi sangkut paut dengan aset yang disita oleh Kejaksaan. Sebab, telah membayar lunas uang sisa korupsinya yang sebesar Rp 169.472.960.461.

“Ini artinya dengan pelunasan dengan kewajiban melunasi uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan, ini berarti sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan aset-aset yang bersangkutan, sudah selesai kewajiban dia,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan tugasnya saat ini hanya selaku eksekutor menyerahkan uang sisa korupsi tersebut ke negara. Tony juga mengatakan kalau terpidana Samadikun saar ini masih berada di Lembaga Permasyarakatan menjalani sisa hukumannya.

“Namanya kan ini putusan sudah inkrah dan kejaksaan selaku eksekutor telah melakukan eksekusi baik terhadap pidana penjaranya, pidana badan yang sekarang yang bersangkutan masih di dalam lembaga permasyarakatan. Uang pengganti dan denda sehingga kasusnya bisa dikatakan tuntas, selesai,” jelas dia.

Selain itu, Tony juga merincikan awal mula Samadikun melakukan pembayaran denda kepada Kejaksaan yang dilakukan dengan cara menyicil biaya denda tersebut.

“Sejak tahun 2016 terpidana telah membayar pertama sebanyak Rp 41 miliar, kemudian 2017 sebanyak dua kali yaitu Rp 20 miliar dikalikan dua dan pada awal 2018 sebesar Rp 1 miliar, lalu pada hari ini yang bersangkutan telah melunasi membayar kali terakhir kewajiban kepada negara sebesar Rp 87.472.960.461 miliar, secara resmi sudah saya serahkan bayaran ini melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara,” paparnya.

Dengan dibayarnya uang pengganti dan denda ini, Samadikun tinggal menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. (mb/detik)

Pos terkait