DPR soal Komnas HAM Tak Setuju Hukuman Mati: Silakan Uji Materi

Metrobatam, Jakarta – Komnas HAM tidak setuju jika hukuman mati bagi pelaku terorisme dicantumkan pada RUU Antiterorisme. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun mempersilakan Komnas HAM melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya itu urusan Komnas HAM, kami akan jaga apa yang sudah kita sepakati. Dan kalau ada yang tidak setuju bisa uji materi di MK,” kata Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Ia mengaku tak mempermasalahkan adanya penolakan tersebut. Sebab, dikatakan Bamsoet, DPR sedang mengejar target agar RUU tersebut dapat disahkan pada Jumat (25/5) pekan ini.

“Target kami adalah Jumat kita ketuk palu. Kalau ada hal-hal yang masih ingin diprotes, silakan masyarakat negara memberikan tempat di MK untuk uji materi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Komnas HAM menilai hukuman mati bagi pelaku terorisme tidak signifikan. Tak hanya itu, hukuman mati bagi teroris pun dinilai tidak dapat membongkar jaringan terorisme.

“Menuntut hukuman mati itu nggak signifikan. Hukuman mati itu nggak bisa membongkar jaringan. Kalau dia dihukum mati ya dibawalah jaringannya ke alam kuburnya,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/5). (mb/detik)

Pos terkait