Eks Dirjen Hubla Divonis Lima Tahun Penjara

Metrobatam, Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda tiga ratus juta rupiah apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5).

Tonny dinilai terbukti menerima uang suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam kurun waktu 2016-2017 serta gratifikasi selama 2015-2017.

Uang suap yang diterima mantan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia IV itu sebesar Rp2,3 miliar dari pengusaha Adiputra Kurniawan, terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, gratifikasi yang diterima Tonny mencapai lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam berbagai mata uang, yakni sebesar Rp5,8 miliar, USD479.700, EUR4.200, GBP15.540, SGD700.249, RM11.212, sejumlah uang di rekening Bank Bukopin sebesar Rp2 miliar serta benda berharga senilai Rp243,41 juta.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, ia juga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

“Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua,” tutur hakim Saifuddin.

Atas vonis hakim tersebut, Tonny langsung menerimanya tanpa berpikir panjang. Sementara itu jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan mengambil langkah hukum banding atas putusan itu.

Vonis hakim terhadap Tonny lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. (DAL). (mb/detik)

Pos terkait