Kemenag Akan Sahkan Pelimpahan Jatah Haji ke Anggota Keluarga

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan pelimpahan porsi haji kepada anggota keluarga. Ketentuan ini dapat dilakukan ketika seseorang yang sudah mendapatkan nomor porsi haji meninggal atau batal berangkat.

Kepala Sub Direktorat Bimbingan Jamaah Haji Kemenag Endang Jumali mengatakan ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Saat ini pihaknya tengah mengkaji agar aturan tersebut dapat dirumuskan secara legal formal.

“Sekarang di draf PMA itu sudah ada, tinggal menguatkan dengan dirumuskan secara legal formal baru menjadi ketentuan,” ujar Endang kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/5).

Perumusan itu, kata Endang, saat ini tengah dibahas dalam kegiatan diskusi atau muzakarah yang digelar pada 2 hingga 4 Mei di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan itu, pihaknya mencari dasar hukum yang tepat untuk melegalkan ketentuan pelimpahan porsi haji. “Hasilnya baru besok karena malam ini baru dirumuskan seperti apa,” katanya.

Lebih lanjut Endang menuturkan, ketentuan tersebut mulai berlaku tahun ini. Siapa pun yang mendadak batal haji dapat digantikan oleh anggota keluarganya. “Tahun ini sudah mulai berlaku sebetulnya, kan draf PMA-nya sudah di Kemenkumham. Hanya perlu diperkuat,” ucap Endang. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait