Ketua KPK Sindir DPR yang Dukung Eks Koruptor Nyaleg

Metrobatam, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyindir pihak-pihak yang membolehkan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Menurutnya, masih banyak tokoh yang bersih dari kasus korupsi dan lebih patut menjadi calon anggota legislatif.

Sebelumnya, rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang eks koruptor menjadi caleg ditolak Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri.

“Apa enggak ada orang lain yang integritasnya lebih bagus? Gitu kan,” ucap Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (25/5).

Agus menegaskan bahwa mantan napi korupsi merupakan orang yang telah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mereka jelas memiliki riwayat buruk dalam menjalankan jabatannya dalam aspek tata kelola pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Menurut Agus, riwayat itu mesti diperhatikan secara serius oleh semua pihak. Termasuk partai politik selaku pengusung calon anggota legislatif.

“Di dalam perjalanan, yang bersangkutan kan sudah tidak lulus. Ya masa kita dorong untuk terus masuk kan,” kata Agus.

Agus menyatakan dirinya mendukung penuh rencana KPU. Dia setuju jika KPU tetap mencantumkan larangan tersebut dalam peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif. Menurutnya, itu merupakan langkah yang baik dalam rangka menciptakan lingkungan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Nantinya, KPK akan membantu KPU untuk memberikan imbauan kepada seluruh partai politik untuk tidak mengusung calon anggota legislatif yang pernah dipenjara atas kasus korupsi.

“Ya saya sangat setuju. kita akan imbau itu,” ujar Agus.

Diketahui, KPU memasukkan larangan bagi napi korupsi yang ingin menjadi caleg pada Pemilu 2019 dalam draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.

Akan tetapi, Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kemendagri menolak larangan itu diterapkan. Penolakan terjadi saat Komisi II DPR menghelat rapat dengar pendapat Selasa lalu (22/5).

Ketiga lembaga itu meminta KPU menghilangkan larangan tersebut dalam draf PKPU sebelum diundangkan ke Kemenkumham. Menurut mereka, Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang eks koruptor menjadi caleg. Karenanya, tingkatan PKPU yang berada di bawah UU, tidak boleh bertentangan dengan isi UU.

KPU bergeming. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya bakal tetap mencantumkan larangan itu dalam PKPU. Menurutnya, larangan itu merupakan langkah yang baik dalam rangka menciptakan pemilu yang bersih. KPU, lanjutnya, juga siap mengadapi gugatan di Mahkamah Agung (MA).

“Ya kita akan siapkan argumen dan penjelas dan lain-lain. Sebab kami senang jika aturan yang kami buat itu, nanti kami akan bisa beradu argumen di forum di MA,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait