Komitmen Pemberantasan Korupsi Indonesia di Mata Dubes Inggris

Metrobatam, Jakarta – Pemberantasan korupsi di Indonesia disebut tengah menuju ke tahap yang lebih baik. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018, penegak hukum seperti KPK bisa lebih leluasa menjerat koruptor yang sebelumnya bersembunyi di balik aturan.

Perpres tersebut tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Pemilik manfaat atau beneficial ownership merupakan salah satu unsur yang tengah ditelisik KPK betul-betul, salah satu peran yang berkaitan dengan itu adalah Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Perihal pemberantasan korupsi yang semakin membaik disinggung Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik. Menurut Moazzam, komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi dapat diukur dari Anticorruption Summit di London pada Mei 2016.

“Dalam Anticorruption Summit di London, Mei 2016, pemerintah Indonesia membuat 19 komitmen dan sejauh ini sudah ada 17 yang dicapai,” kata Moazzam dalam diskusi ‘Evaluasi Capaian Indonesia atas Komitmen Antikorupsi Internasional’ di Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris, Jalan Patra Kuningan Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/5).

Bacaan Lainnya

Moazzam mencontohkan sistem whistle blower untuk meningkatkan perlindungan saksi, reformasi sistem procurement pemerintahan, hingga penerbitan Perpres tentang beneficial owner menjadi ukuran kemajuan yang disebut Moazzam. Menurutnya, langkah itu penting dalam memerangi korupsi.

Sebagai perbandingan, Moazzam mengatakan apa yang dilakukan Indonesia sekarang, sudah dilakukan di Inggris sejak 2 tahun lalu. Meski tertinggal, namun menurut Moazzam, komitmen Indonesia mengarah ke arah yang lebih signifikan.

“Ini adalah langkah yang sangat penting. Inggris adalah salah satu dari 2 negara di dunia yang mempunyai akses ke publik untuk daftar beneficial ownership. Jadi kami mengerti bagaimana pentingnya ini. Pemerintah Inggris telah menerapkan akses publik untuk daftar beneficial ownership sejak 2016. Dan dalam 2 tahun, daftar ini sudah diakses lebih dari 2 miliar kali,” tuturnya.

Moazzam mengatakan akses pada daftar beneficial ownership dapat menunjukkan dukungan pemerintah dalam penegakan hukum. Selain itu, dia menyebut langkah itu bisa memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi di sistem korporasi.

“Dan kami mendukung Indonesia membangun sistem beneficial ownership terdaftar dan membuatnya bisa diakses publik,” kata Moazzam.

Dalam diskusi tersebut, turut hadir sejumlah tokoh. Mereka di antaranya Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Bimo Wijayanto, Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari, Dubes Denmark Rasmus Abilgaard Kristensen, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, dan Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko. (mb/detik)

Pos terkait