KPK Segera Kirim Setnov ke Lapas Sukamiskin

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Ketua DPR Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Langkah tersebut diambil setelah KPK maupun Setnov tak mengajukan banding atas vonis kasus korupsi proyek e-KTP.

“Untuk Setya Novanto tentu kami rencanakan bisa dilakukan secepatnya ya, karena pihak kuasa hukum sudah tidak mengajukan banding, KPK pun menyatakan menerima putusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/5).

Febri mengatakan pihaknya tengah merampungkan berkas administrasi sebelum mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. KPK juga masih menunggu Setnov membayar denda dan uang pengganti yang masuk dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Ada kewajiban dari terpidana membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan juga membayar denda, ada putusannya di sana, saya rasa itu yang akan dilakukan nanti,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Febri, Setnov memiliki tenggat waktu untuk membeyar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar US$7,3 juta dalam kasus korupsi e-KTP. Jika uang Setnov tak mencukupi, penyidik KPK akan menyita sejumlah aset milik Setnov yang setara dengan uang tersebut.

“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengaku belum mendapat informasi terkait rencana eksekusi kliennya ke Lapas Sukamiskin. Maqdir mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari KPK soal pemindahan kliennya ke penjara khusus koruptor tersebut.

“Belum, belum ada informasi,” kata Maqdir dikonfirmasi terpisah.

Maqdir menyatakan bahwa kliennya juga belum membayar denda maupun uang pengganti yang diputuskan oleh majelis hakim. Menurut dia, dirinya akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Setnov terkait pembayaran denda maupun uang pengganti yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah itu.

“Itu yang harus didiskusikan betul kepada pak Setnov. Itu kan mesti disampaikan juga ke KPK mengenai tahapannya,” tuturnya.

Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

Selain itu, Setnov juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana penjaranya. KPK maupun Setnov sudah menyatakan tak mengajukan banding atas putusan tersebut. (mb/detik)

Pos terkait