Mengintip Besaran THR PNS, Paling Tinggi Rp 25 Juta!

Metrobatam, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selain itu, Jokowi juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.

Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang,

Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). LNS seperti pimpinan DPR, BPK, dan lembaga lainnya.

Bacaan Lainnya

“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini tersebut seperti dikutip dari Situs Resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (25/5).

LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil-nya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Berikut besaran THR sesuai dengan pangkat dan golongan :

Pimpinan LNS

  • Ketua/Kepala : Rp 24.980.000
  • Wakil Ketua/Kepala : Rp 23.544.000
  • Sekretaris : Rp 22.305.000
  • Anggota : Rp 22.305.000

Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural :

  • Setara eselon I : Rp 19.751.000
  • Setara eselon II : Rp 15.448.000
  • Setara eselon III : Rp 10.985.000
  • Setara eselon IV : Rp 8.423.000

Pegawai pelaksana Non PNS

  • Pendidikan SD/SMP/Sederajat
  • Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 3.401.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 3.682.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4.010.000

Pendidikan SMA/D1/Sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 3.895.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 4.244.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4.652.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 4.356.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 4.735.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 5.178.000

Pendidikan S1/DIV/Sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 5.231.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 5.683.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 6.211.000

Pendidikan S2/S3/Sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 6.162.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 6.633.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 7.183.000. (mb/detik)

Pos terkait