PNS Pemda Jadi Pelaku Korup Terbanyak di Tahun 2017

Metrobatam, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai menjadi aktor pelaku korup terbanyak selama tahun 2017. Hal ini disampaikan Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Ester dalam data Tren Pelaku Profesi Korupsi berdasarkan profesi tahun 2015-2017.

“Dari keseluruhan terdakwa korupsi, aktor yang berprofesi sebagai pegawai di tingkat Pemkab/Pemkot/Pemprov masih menempati urutan tertinggi sebagai pelaku korupsi,” kata Laola di Kantor ICW Jakarta, Kamis (3/5).

Laola membeberkan ada 456 PNS Daerah yang terjerat kasus korupsi di tahun 2017. Angka ini meningkat drastis dari tahun 2016 yang terkena kasus korupsi sebanyak 217 PNS Daerah.

Tempat kedua dari tren pelaku korupsi banyak ditempati oleh swasta. Tahun 2017 ada 224 pegawai swasta yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dan tahun 2016 ada 150 terdakwa korupsi.

Bacaan Lainnya

ICW, kata Laola menerangkan keterkaitan kasus korupsi antara PNS Pemda dengan swasta paling banyak terjadi dalam dua kasus. Pertama, kasus Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan kedua, Pengelolaan Izin Usaha.

“Asumsinya ada di proses PBJ dan pengolahan izin usaha. Kemungkinan di situlah letak ada persinggungan yang menyebabkan jumlah (korupsi) keduanya (swasta dan PNS) agak paralel,” ungkap dia.

Pada peringkat ketiga, pelaku korup terbanyak diduduki profesi kepala daerah. Tahun 2017 ada sebanyak 94 kepala daerah yang menjadi terdakwa korupsi dan tahun 2016 ada 32 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

“Kepala daerah 2017 masuk ke peringkat 6 besar. Sebelum-sebelumnya kepala daerah kecil. Tapi sekarang melonjak. Kami menduga ada hubunfannya dengan kontestasi pilkada di tahun politik,” ujar Laola.

Dengan data ini, ICW berharap agar pemerintah lebih memperketat pengawasan internal di pemerintah daerah. Dia menyarankan agar pemerintah tak melulu mengharapkan aparat penegak hukum untuk menindak pegawai yang korup.

“Ini jadi warning dan peringatan bagi Presiden dan memaksimalkan pengawasan internal khusus. Kita jangan terus bergantung pada pengeak hukum. Atau Jangan-jangan pengawasan internal itu mandul?,” tegas dia.

Kemudian, data ICW menyebutkan peringkat ke empat dan seterusnya diduduki oleh profesi pegawai BUMN/BUMD sebanyak 37 terdakwa dan kalangan kampus sebanyak 34 terdakwa. Sementara peringkat terakhir sebanyak 33 terdakwa diduduki oleh anggota legislatif dari DPR/DPRD. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait