Tekan Narkotika di Penjara, BNN Jerat Kepala Lapas Nakal

Metrobatam, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan pihaknya saat ini terus mengejar kasus narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakat (lapas). Salah satunya, dengan penetapan tersangka terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung, Muchlis Adjie.

“Jadi kita selain pemberantasan (narkotika) juga supaya bisa memitigasi kegiatan narkoba dari dalam lapas,” kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5).

Kasus yang sedang ditangani di antaranya, pertama, kasus dugaan penerimaan dana narkotika oleh Muchlis Adjie. Dana itu disebut berasal dari napi dalam lapas tersebut.

“Beberapa waktu lalu kami ambil tindakan tegas kepada sipirnya, dan Kalapasnya juga sedang kami proses,” ucap Heru.

Bacaan Lainnya

Ia juga membenarkan Kalapas sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (21/5). Sebelumnya, dikutip dari Antara, BNNP Lampung memeriksa Muchlis Adjie dalam kasus dugaan pencucian uang.

Kedua, kasus di lapas Tembilahan, Riau, berupa peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas. Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan terhadap AY dan M usai bertransaksi pada 14 Mei 2018.

Dari penangkapan itu, petugas mendapati narkoba jenis sabu sebanyak enam bungkus seberat 6,28 kilogram. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai Blok JJ Nomor 5. Dari sini Petugas berhasil menyita sabu seberat 252,94 gram dan 2.000 butir pil ekstasi.

Setelah pengembangan kasus, penggeledahan juga dilakukan di suatu ruko di Jalan Satria, Pekanbaru. Di tempat tersebut, petugas menyita sabu seberat 1,39 kilogram dan 7.900 butir ekstasi. Dilokasi ini juga petugas mengamanan perempuan berinisial W.

Heru mengatakan, jaringan ini dikendalikan oleh Iwan alias Ahuan bin Asui alias Hia alias Awan, narapidana lapas Tembilahan, Riau.

Heru juga menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kemenkumham menyangkut pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait