Ini Kata Sri Mulyani Terkait Temuan BPK Soal Subsidi Listrik

Metrobatam, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam penyaluran subsidi listrik di tahun 2017. Temuan BPK menyatakan penambahan pagu anggaran subsidi listrik tahun 2017 sebesar Rp 5,22 triliun tidak sesuai dengan UU APBN.

Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penetapan anggaran subsidi listrik sebesar Rp 5,22 triliun sudah diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR.

“Status perbedaan di tahun 2017 antara apa yang mereka bayar dan apa yang mereka harus tanggung terutama PLN dan Prrtamina akan ditetapkan. Tahun 2017 kami akan lakukan kalkulasi, seperti yang disebutkan BPK ini harus ditetapkan bersama-sama dari sisi APBN,” kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Senin (4/6).

Dia menjelaskan salah satu faktor yang membuat pemerintah menambah anggaran mengacu pada harga minyak mentah dunia.

Bacaan Lainnya

“Kalau harga minyak berubah ya tentu aja. ICP ini selalu bergerak dengan harga minyak dunia. Sedangkan harga solar dan premium ditetapkan sama,” tutup dia.

Berdasarkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, realisasi belanja subsidi pemerintah Rp 166,40 triliun atau 98,53% dari jumlah yang dianggarkan Rp 168,87 triliun. Dalam realisasi belanja tersebut, belanja subsidi listrik Rp 50,59 triliun atau 111,50% dari anggarannya Rp 45,37 triliun atau melebihi pagu Rp 5,22 triliun.

Menteri Keuangan menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) belanja subsidi tahun anggaran (TA) 2017 sebesar Rp 178,81 triliun. Jumlah anggaran itu terdiri dari Rp 168,84 triliun merupakan anggaran murni belanja subsidi, Rp 2,19 triliun pergeseran dari belanja lain-lain, Rp 2,55 penambahan anggaran, dan Rp 5,22 merupakan penambahan pagu on top untuk membayar kurang bayar subsidi listrik tahun 2015 yang belum dianggarkan.

Realisasi subsidi listrik sebesar Rp 50,59 triliun terdiri subsidi tahun berjalan sebesar Rp 45,37 triliun dan pembayaran atas kurang bayar subsidi listrik TA 2015 sebesar Rp 5,22 triliun.

THR PNS Daerah di DAU

Terkait tunjangan hari raya (THR) PNS daerah Sri Mulyani menegaskan, anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS di daerah ada di anggaran dana alokasi umum (DAU). Ini sekaligus menjawab daerah yang belum menganggarkan dana THR dan gaji ke-13.

“Artinya alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu ada di dalam UU APBN 2018, termasuk untuk daerah adalah dalam perhitungan dana alokasi umum (DAU),” kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Senin (4/6).

Menurut Sri Mulyani pemberian DAU masuk dalam anggaran transfer ke daerah dan dana desa yang dianggarkan pada tahun 2018 sebesar Rp 766,2 triliun. Alokasi anggaran ini sudah mencakup THR dan gaji ke-13.

“Transfer yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13,” jelas dia.

Dengan begitu, kata Sri Mulyani, penetapan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS baik pusat maupun daerah juga sudah melewati serangkaian pembahasan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR), begitu pun penetapannya.

“THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami, penganggarannya itu sudah dilakukan semenjak nota keuangan disampaikan oleh pemerintah tahun lalu 2017 dan itu dibahas pemerintah bersama dewan,” terang Sri Mulyani.

Dia sudah meminta Dirjen Perimbangan Keuangan mengecek alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 ini ke pemerintah daerah, karena seharusnya tak perlu ada masalah lagi.

“Kalau ada suara di daerah kami akan lihat karena seharusnya dari DAU mereka adalah ada. Saya sudah minta ke Dirjen Perimbangan untuk melihat daerah mana dan apa penyebabnya karena yang sudah ada DAU, yang dialokasikan tahun 2018 menggunakan formula sudah memasukan dalam hal ini faktor THR dan gaji ke-13,” jelas Sri Mulyani. (mb/detik)

Pos terkait