Jelang Pilwako 2018, Disduk Capil Tanjungpinang layani Perekaman KTP Elektronik di Hari Libur

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Mendekati hari pemungutan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Kota Tanjungpinang Tahun 2018. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Tanjungpinang layani perekaman KTP Elektronik, Surat Keterangan (Saket), dan akta pencatatan sipil di hari libur.

Upaya ini dilakukan untuk mendukung dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilwako 27 Juni 2018 mendatang. Disduk Capil Kota Tanjungpinang mulai membuka layanan khusus pada Sabtu dan Minggu (23-24/6), dari pukul 08.00 Wib s.d 16.00 Wib.

Kebijakan ini juga dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilwako mendatang, karena KTP elektronik atau surat keterangan adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang pemilih. Untuk itu, bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau ingin mengurus penerbitan dokumen kependudukan, bisa mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang selama hari libur.

(Hms)

Bacaan Lainnya

Pos terkait