Kasus Pencucian Uang Rp 1,6 Triliun, Istri CEO Abu Tours Ditahan

Metrobatam, Makassar – Polisi resmi menetapkan komisaris PT Abu Tours and Travel, Khairuddin sebagai tersangka. Tak sampai itu, Polisi juga menetapkan istri CEO Abu Tours Nursyariah Mansyur, sebagai tersangka.

Nuryariah sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dana umrah Abu Tours sebesar Rp 1,6 triliun yang diproses oleh Polisi sejak Februari 2018 lalu. Ia resmi menyandang status tersangka dan akan langsung ditahan hari ini.

“Istri Hamzah Mamba telah ditetapkan sebagai tersangka, sore ini akan ditahan bersama tersangka Abu Tours yang lain. Dia dikenakan pasal pencucian uang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, Selasa, (10/7).

Meski polisi belum merinci keterlibatan istri orang nomor satu di Abu Tours ini, namun diduga kuat, tersangka ikut menikmati uang jemaah umrah Abu Tours untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian sejumlah aset yang telah disita oleh Polisi.

Bacaan Lainnya

“Untuk lebih detailnya, kita akan rilis besok pagi. Yang jelasnya tersangka ini sudah akan kami tahan hari ini juga. Besok kita akan hadirkan lagi,” lanjut Dicky.

Sebelumnya, Polda Sulsel juga telah menetapkan seorang tersangka baru, yakni komisaris PT Abu Tours and Travel, Khairuddin yang atas dugaan penerimaan aliran dana jemaah umrah yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia dijerat dengan pasal 372 pasal 55 KUHP dan pasal 55 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam kasus Abu Tours, Polisi telah resmi menetapkan empat orang tersangka. Masing-masing, CEO PT Abu Tours, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah (37) bersama mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M. Kasim. Serta dua tersangka baru yang ditetapkan kemarin dan hari ini.

Berikut daftar tersangka kasus Abu Tours:

  • Komisaris PT Abu Tours and Travel, Khairuddin.
  • CEO PT Abu Tours, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah (37).
  • Istri CEO Abu Tours Nursyariah Mansyur.
  • Mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M. Kasim. (mb/detik)

Pos terkait