Marak Pemalsuan SKTM Zonasi Sekolah, Pelaku Terancam Pidana

Metrobatam, Jakarta – Kapoda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono menegaskan akan menindak tegas pemalsu surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang digunakan sebagai syarat agar diterima sebagai siswa saat penerimaan peserta didik baru.

“Saya prihatin karena ada yang memanfaatkan kebijakan bagi masyarakat kurang mampu agar diterima saat penerimaan peserta didik baru,” kata Kapolda Jateng usai upacara peringatan Hari Bhayangkara di Semarang, Rabu (11/7), seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, sudah dibentuk tim di tingkat Polda maupun Polres. Ia menyebut penanganan perkara itu akan berada di bawah koordinasi Ditkrimum untuk tingkat Polda dan satuan reserse kriminal untuk tingkat polres.

Kata Condro, pemalsuan surat keterangan miskin ini cukup banyak. “Di tiap kabupaten ada 200 lebih temuan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Pemalsu SKTM, lanjut dia, bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Kapolda Jateng mengimbau masyarakat untuk jujur agar masyarakat yang kurang mampu benar-benar memperoleh haknya untuk mendapat pendidikan.

Merebaknya SKTM digunakan oleh orang tua siswa tak lepas dari penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.

Dalam sistem zonasi, setiap sekolah negeri minimal menerima 90 persen calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat. Sisanya, sebanyak lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial.

Kuota lima persen untuk untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial itulah yang diduga menjadi alasan banyak orang tua menggunakan SKTM palsu demi meloloskan anaknya ke sekolah negeri favorit.

Di Jawa Tengah, misalnya, puluhan ribu pendaftar Sekolah Menengah Atas (SMA) menggunakan SKTM palsu.

Di sisi lain, menurut Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnowo, SKTM tak ada sangkut pautnya dengan sistem zonasi. Dengan demikian, penerimaan dengan jalur SKTM sebagaimana terjadi di Jawa Barat dan Jawa Tengah tidak berlandaskan payung hukum.

“Dalam praktiknya, ternyata daerah mengimplementasikannya beda. Di dalam PPDB ini ada jalur (menggunakan) SKTM, ini (pemerintah) daerah menggunakan aturan yang mana?” kata Heru. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait