Mengejar Duit Triliunan yang Diselewengkan Supersemar

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak perlawanan eksekusi Yayasan Supersemar. Putusan ini pun memperkuat langkah pemerintah yang memenangi gugatan Rp 4,4 triliun atas yayasan yang diketuai Presiden RI ke-2 Soeharto tersebut.

Dalam catatan detikcom, Senin (2/7), perkara ini berawal ketika MA pada 9 Desember 2016 menyatakan Yayasan Supersemar menyelewengkan duit negara lewat ketokan palu pada tingkat kasasi. Supersemar pun dihukum membayar uang triliunan rupiah sebagai bentuk ganti rugi ke negara.

Tidak terima atas putusan yang menghukumnya mengembalikan uang triliunan rupiah, Supersemar melawan dengan mengajukan gugatan perlawanan. Gugatan perlawanan eksekusi pun dilayangkan ke PN Jaksel. Tapi langkah itu kandas dan MA tetap memvonis Yayasan Supersemar melakukan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan putusan yang dikutip dari website MA, yayasan tersebut menyelewengkan dana yang dihimpun dari masyarakat. Seharusnya untuk pendidikan, tetapi malah dilarikan ke bisnis kroni Soeharto.

Bacaan Lainnya

“Menghukum Tergugat II (Yayasan Supersemar) untuk membayar kepada Penggugat (Republik Indonesia) sejumlah 75 persen x US$ 420.002.910,64 = US$ 315.002.183,00 dan 75 persen x Rp 185.918.048.904,75 = Rp 139.438.536.678,56,” putus ketua majelis Suwardi, dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Sultoni Mohdally.

Nah, berdasarkan kurs pada hari ini, dolar AS senilai Rp 14.390, dengan perhitungan itu, Yayasan Supersemar harus mengembalikan uang US$ 315.002.183 x Rp 14.390 = Rp 4.532.881.400.000. Jumlah itu harus ditambah uang rupiah yang harus dikembalikan, yaitu Rp 139.438.536.678.

Alhasil, total uang yang wajib dikembalikan Yayasan Supersemar sebesar Rp 4.672.319.936.000 atau Rp 4,6 triliun.

Tetapi hingga hari ini juga, Yayasan Supersemar baru membayar senilai Rp 241,8 miliar dari total Rp 4,4 triliun (jika mengacu kurs dolar hari ini), yang harus dibayar ke negara. Saat ini proses eksekusi sisa kewajiban Supersemar dalam tahan penilaian tim appraisal atau penaksir nilai aset. (mb/detik)

Pos terkait