Punya Hunian Mewah, Rumah Kalapas Sukamiskin di LHKPN Rp 235 Juta

Metrobatam, Jakarta – Kalapas Sukamiskin yang kena OTT KPK, Wahid Husen, diketahui memiliki rumah mewah di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Padahal, dari laporan harta kekayaannya, Wahid memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 235 juta.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wahid, dia terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada Maret 2015. Wahid memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Bandung seluas 250 meter persegi dan 146 meter persegi.

Tanah dan bangunan yang dimilikinya itu merupakan perolehan dari 2006 sampai 2009. Total keseluruhan nilainya adalah Rp 235.950.000. Selain rumah, Wahid memiliki dua mobil, yaitu Toyota Kijang Innova tahun 2013 senilai Rp 230 juta dan Suzuki tahun 2014 seharga 105 juta. Keseluruhan harta milik Wahid yang dilaporkan pada 2015 bernilai Rp 608.006.859.

Sementara itu, saat ditelusuri detikcom, Wahid memiliki rumah di Jalan Tirtawangi Utara, Kampung Ciganitri RT 04 RW 07, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Rumah mewah itu berlantai dua serta bercat kuning dan merah bata.

Bacaan Lainnya

Pantauan detikcom, Senin (23/7) pagi, pasca-operasi tangkap tangan (OTT), rumah bernomor 3 tersebut tampak sepi dan tidak ada aktivitas. Lampu rumah dibiarkan menyala. Di depan pintu tergeletak sebuah koran, sedangkan gerbang rumah dikunci menggunakan gembok. Rumah tersebut berdiri dalam satu klaster perumahan yang jumlahnya kurang dari 10 unit bangunan. Di sebelah kirinya terdapat kos-kosan.

“Betul ini rumah Pak Wahid,” kata Ai Ruslan (50), salah satu warga sekitar di depan rumah milik Wahid.

Wahid Husen sendiri kini ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas tambahan dalam sel di Lapas Sukamiskin. KPK juga menduga Wahid menerima dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam. Selain Wahid, KPK menahan tiga orang, termasuk suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, yang diduga sebagai pemberi.

“Ditahan 20 hari pertama. FD (Fahmi Darmawansyah) rutan Polres Jakpus. AR (Andri Rahmat) rutan Polres Jaktim. WH (Wahid Husen) rutan Cabang KPK di Kav K-4. HND (Hendry Saputra) rutan cabang KPK di Guntur,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (21/7). (mb/detik)

Pos terkait