Resmi Tersangka, KPK Tahan Bupati Lampung Selatan

Metrobatam, Jakarta – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Zainudin mengaku uang dirinya terima tak terkait dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu, dirinya menggunakan uang tersebut untuk membantu tarbiah atau pendidikan.

“Enggak ada, enggak ada urusan seperti itu (ke PAN), kami hanya membantu tarbiah (pendidikan),” kata Zainudin yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).

Zainudin yang menjabat sebagai Ketua DPW PAN Lampung itu pun enggan menjawab lebih lanjut pertanyaan awak media. Ia mengatakan sudah lelah sejak ditangkap tim KPK kemarin malam.

Bacaan Lainnya

“Saya lagi lelah sekarang ya,” ujarnya yang keluar sekitar pukul 23.50 WIB.

Selain menahan Zainudin, penyidik KPK juga menahan ketiga tersangka lainnya, yakni Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keempat tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan itu ditahan di tempat terpisah. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

“Penahanan keempat tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Febri.

Zainudin ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Agus ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Gilang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Anjar ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam kasus ini, Zainudin diduga menerima suap dari Gilang melalui Agus dan Anjar sebesar Rp200 juta. Uang suap tersebut diduga terkait empat proyek, yakni ‘Box Culvert’ Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru.

Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.

Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Saat OTT, tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait