Terjun dari Lantai 3 Rutan, Napi Narkoba Tewas Mengenaskan

Metrobatam, Medan – Seorang tahanan di rumah tahanan (rutan) Tanjung Gusta, Medan, ditemukan tewas setelah jatuh dari lantai tiga bangunan rutan. Tahanan bernama Yanto alias Anto itu diduga sengaja melompat dari lantai tiga bangunan untuk bunuh diri.

Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, MA Siburian menyebutkan, Yanto merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Medan dalam kasus kepemilikan sebanyak 200 gram narkoba jenis sabusabu. Kasusnya saat ini masih bergulir di persidangan.

“Iya, yang bersangkutan melompat dari Blok D di Lantai 3. Mungkin karena dia depresi atas kasusnya. Peristiwanya sendiri terjadi Jumat 6 Juli 2018 kemarin sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Siburian, Senin (9/7)

Siburian mengaku sudah melakukan sesuai prosedur dengan menyerahkan tahanan yang disetujui Kejari Medan ke pihak keluarga dan petugas kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Jenazah yang bersangkutan sempat diautopsi dan sudah kita serahkan ke pihak keluarga serta kepolisian,” cetusnya.

Siburian menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah tahanan yang melihat langsung Anto lompat dari lantai 3.

“Para saksi yang melihat kejadian sudah diperiksa dan membuat pernyataan di atas materai 6 ribu bahwa Anto memang melompat dari lantai 3,” jelasnya.

Disinggung apakah Anto pernah curhat sebelum mengakhiri hidupnya kepada petugas sipir maupun tahanan lain, Siburian menuturkan bahwa dari pengakuan beberapa saksi, Anto mengeluhkan perkaranya yang masih diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang menyebutkan bahwa Anto dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti dan Masbur Bangun dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Secara komplit mohon agar dihubungi pihak Rutan (Klas IA Tanjung Gusta Medan). Tapi benar kejadian tersebut karena Kejari medan pun dapat informasi dari pihak Rutan,” sebutnya.

Yanto alias Anto tinggal di Jalan Keramat Komplek TKBM Blok A Nomor 23 Kelurahan Sei Mati Kecamatan, Medan Labuhan. Pria berusia 38 tahun itu ditangkap pada Kamis tanggal 9 November 2017, saat bertransaksi jual-beli narkotika jenis sabusabu dengan Polisi yang tengah menyamar. Penangkapan terjadi di Jalan Keramat Komplek TKBM Medan Labuhan. (mb/okezone)

Pos terkait