Pengen Mabuk, 4 Kuli Bangunan Tenggak Obat Batuk hingga 2 Dus

Metrobatam, Kobar – Kedapatan mabuk obat batuk dua dus, enam kuli bangunan yang sedang mengerjakan pembanguan Rusunawa RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diamankan petugas Satpol PP Kobar di kawasan proyek.

Enam kuli bangunan tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Mereka baru sepekan berada di Pangkalan Bun. Identitas keenamnya yakni Kholil (17), Nurwakil (20), Wahyu Saputra (21), dan Hasan Anwar (23). Sedangkan dua rekan mereka yang mengaku hanya ikut nongkrong dan tidak ikut mabuk-mabukan yakni Abdullah Noor (23), dan Eko Santoso (28). Keduanya juga berasal dari Kabupaten Demak.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, saat petugas Satpol PP mendapat laporan warga langsung menuju TKP dan menemukan ada sejumlah kuli bangunan meminum obat batuk dengan jumlah yang cukup banyak yakni 2 dus.

“Awalnya dua anggota kita pakai baju preman sedang melakukan patroli rutin keliling kota. Kemudian dipojok depan RSUD, di seberang kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dekat penjual nasi goreng, terlihat ada beberapa pemuda asyik nongkrong,” tutur Majerum di ruang kerjanya, Rabu (5/9).

Bacaan Lainnya

Petugas melihat mereka seperti sedang meminum sesuatu dari gelas plastik bekas minuman energi. Dua anggota Satpol PP tersebut lalu melakukan pengintaian.

“Saat diintai, diketahuilah bahwa para pemuda tersebut sedang meminum obat batuk saset. Kedua anggota Satpol PP itu kemudian menghubungi rekan mereka yang sedang berpatroli menggunakan mobil,” tuturnya.

Saat anggota Satpol PP Kobar mendatangi mereka, empat pemuda terlihat sedang menikmati obat batuk saset tersebut dalam jumlah banyak.

“Di lokasi penangkapan juga ditemukan dua kotak obat batuk saset merk komix yang isinya sudah habis dan tinggal bungkusnya saja. Sedangkan isi obat batuk tersebut per kotak sebanyak 30 bungkus,” sebut Majerum.

Pascadiangkut ke kantor Satpol PP Kobar, para pemabuk tersebut secara bergantian menjalani penyidikan terkait pelanggaran perda yang mereka lakukan. Meski tidak ada larangan meminum obat komix, namun jika diminum dengan jumlah banyak juga bisa memabukkan dan bisa membahayakan peminumnya.

“Selain itu, nantinya kami juga akan memanggil kontraktor pelaksana proyek (tempat mereka bekerja) untuk dimintai keterangan. Sebab ini sangat berbahaya apalagi mereka sedang bekerja di proyek pemerintah. Untuk sanksi yang akan diberikan masih pelajari,” pungkasnya. (mb/okezone)

Pos terkait