DPRD Batam Sahkan APBD Perubahan 2018 Batam Sebesar Rp2,57 Triliun

Metrobatam.com, Batam – DPRD Kota Batam mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Batam 2018 sebesar Rp2,57 Triliun (2.574.446.475.071). Anggaran itu turun Rp 52,79 miliar dari APBD murni 2018 sebesar yang Rp 2,62 triliun (2.627.238.621.670).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam Helmy Hemilton merinci dari sisi pendapatan terjadi penurunan asumsi target Pendapatan sebesar Rp 32,5 miliar atau turun 1,28 persen dari target Pendapatan APBD Murni 2018. Adapun sektor pendapatan daerah yang tidak dapat melampaui target yang telah ditetapkan pada APBD Murni adalah Pajak Hotel berbintang dan non bintang, Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), Bagi hasil dari PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, serta Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari Provinsi.

Sementara itu dari sisi belanja pada APBD-P 2018 terjadi rasionalisasi dan efisiensi sisi belanja sebesar Rp 54.9 miliar. Namun dari sisi Belanja Tidak Langsung (BTL) terjadi kenaikan sebesar Rp 52,8 miliar. Hal ini akibat adanya kenaikan dari belanja pegawai sebesar 5,83 persen dan belanja hibah 14,50 persen. Sementara Belanja Langsung (BL) mendominasi terjadi rasionalisasi sebesar Rp 107,7 miliar.

Terjadinya kebijakan perubahan belanja khususnya pada belanja langsung pada APBD-P Batam 2018 disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya. Berupa tidak tercapainya alokasi belanja daerah akibat tidak tercapainya target pendapatan dan adanya perubahan pada capaian target kinerja sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi.

Bacaan Lainnya

“Banggar masih optimis bahwa target pendapatan masih dapat dimaksimalkan hingga akhir tahun dari beberapa sektor penerimaan yang sudah melampaui target,” kata Helmy di paripurna laporan banggar trhadap hasil pembahasan ranperda APBD-P Batam 2018, Jumat (28/9).

Sedangkan dari sisi pembiayaan semula Rp 88,2 miliar berubah menjadi Rp 65,8 miliar atau turun 25,42 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan Kota Batam Tahun Anggaran 2018 adalah tetap sebesar Rp 2,15 miliar.

Helmy menambahkan, sistem anggaran yang berlaku pada APBD-P 2018 mengunakan pola anggaran berimbang. Sebagaimana diamanatkan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yang kemudian dirubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 maka celah defisit tersebut ditutupi dengan Jumlah pembiayaan neto.

Banggar juga memberikan beberapa catatan ke pihak Pemko atas hasil pembahasan APBD-P 2018 ini. Pertama, tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan pada Perubahan APBD Kota Batam Tahun anggaran 2018 dengan sisa bulan di tahun 2018. Rasa optimis terbukti ada beberapa sektor pendapatan yang sudah melampai dari target pendapatan yang ditetapkan.

Banggar juga meminta Pemko untuk lebih konsisten dan komitmen dalam melaksanakan program kegiatan yang sudah di anggarkan terutama skala prioritas. Termasuk juga program kegiatan pokok–pokok pikiran DPRD dapat terlaksana mengingat hal tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. Tetap menjaga program kegiatan urusan wajib yang menjadi skala prioritas pendidikan 20 persen dan Kesehatan 10 persen dapat terlaksana dan terserap penuh sampai akhir tahun anggaran berakhir.

Kebijakan rasionalisasi dan efisiensi jangan sampai berdampak pada menurunnya kinerja dan profesionalisme SDM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Banggar juga meminta peran srategis BUMD, BUP dan BLUD seharusnya dapat diandalkan dan dimaksimalkan.

“Banggar juga meminta pemko untuk segera memberdayakan BUMD yang di kelola oleh kalangan profesional. Didukung dengan modal yang kuat sehingga berkontribusi bagi penerimaan daerah,” sebut Helmy yang juga Wakil Ketua III DPRD Batam.

 

(Sumber : Batampos.co.id)

Pos terkait