Taufik Kurniawan, Pimpinan DPR Ke-2 yang Jadi Tersangka KPK

Metrobatam, Jakarta – KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi pimpinan DPR periode 2014-2019 kedua yang dijerat lembaga antirasuah tersebut.

“KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).

Taufik dijerat KPK sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. KPK menduga Wakil Ketua Umum PAN itu menerima Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen 2016-2021. Duit itu berkaitan dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

“Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan),” ucap Basaria.

Bacaan Lainnya

Sebelum Taufik, pimpinan DPR yang ditersangkakan KPK, hingga akhirnya dibui, adalah Setya Novanto. Eks Ketua DPR itu jadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

“KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dalam prosesnya, Novanto sempat mengajukan praperadilan dan menang. Namun KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka beberapa bulan berselang.

Penetapan itu terkonfirmasi dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan. Seorang pejabat di KPK membenarkan soal surat ini.

“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto,” demikian penggalan SPDP yang beredar, Senin (6/11/2017).

Novanto kini mendekam di Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

PAN Siap Beri Bantuan Hukum

Wakil Ketua DPR yang juga Waketum PAN Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016. PAN pun meyakini Taufik akan kooperatif dalam pemeriksaan kasus ini.

“Kita prihatin tapi kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita pastikan Pak Taufik Kurniawan taat asas, taat aturan dan kooperatif dalam pemeriksaan,” ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno kepada wartawan, Selasa (30/10).

PAN pun menurut Eddy mendukung KPK untuk menuntaskan kasus yang juga melibatkan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad itu. Namun PAN meminta agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi.

“Kami mendukung KPK yang selama ini menjadi penegak hukum yang dipercayai publik untuk turut menuntaskan kasus hukum yang lain juga, sehingga tidak tebang pilih,” sebutnya.

Meski begitu, DPP PAN belum mengadakan pembicaraan dengan pihak Taufik Kurniawan soal masalah ini. PAN siap membantu memberi bantuan hukum apabila diminta.

“Kita belum bicara, andai kita diminta kita akan siapkan,” ungkap Eddy.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan status hukum Taufik Kurniawan yang dicegah ke luar negeri sejak beberapa waktu lalu. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Taufik yang mewakili Dapil Jawa Tengah diduga menerima sekurang-kurangnya uang sebesar Rp 3,64 miliar.

“Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan),” ungkap Basaria.

“MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen. Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,64 miliar,” tambahnya. (mb/detik)

Pos terkait