Ahmad Dani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus ‘Ujaran idiot’

Metrobatam, Jakarta – Polda Jawa Timur resmi menetapkan politisi Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dhani dianggap melanggar hukum terkait ujaran ‘Idiot’ dalam video yang di unggahnya di media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan status tersangka ini ditetapkan usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan, terhadap musisi Dewa 19 itu dan juga saksi-saksi lain.

“Kami sudah memanggil beberapa ahli bahasa, ahli pidana, kemudian memeriksa saksi-saksi juga, sehingga kami telah menetapkan yang bersangkutan AD (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, (18/10).

Kasus ini bermula ketika Dhani dilaporkan oleh elemen ormas gabungan yang mengatasnamakan diri Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim. Dhani dianggap telah melecehkan sejumlah massa yang menolak kehadiran dirinya di Surabaya saat deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu dengan terdapatnya kata ‘idiot’ dalam video itu.

Bacaan Lainnya

Dhani telah menjalani pemeriksaan polisi pada 2 Oktober 2018. Saat itu, Dhani dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Polda Jatim.

Barung mengatakan Polda Jatim nantinya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Dhani, tentunya dengan status hukum sebagai tersangka. Polisi juga belum berencana mengirimkan status cekal terhadap Dhani ke Imigrasi.

“Hari ini, Polda Jatim juga telah melayangkan pemanggilan berikutnya kepada Dhani, di jadwalkan pekan depan oleh penyidik,” kata dia.

Kasus ujaran idiot terjadi saat Dhani tertahan di dalam hotel dan tak bisa hadir dalam deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu, 26 Agustus 2018. Dhani kemudian mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah Video Blog. Dalam video berdurasi 01.37 menit tersebut terselip seorang pria menyebut penolak aksi #2019GantiPresiden idiot.

Ahmad Dhani juga telah membantah telah menyebut ‘banser idiot’. Di video tersebut, Ahmad Dhani memang menyebut kata idiot. Namun, kata itu tak ditujukan ke Banser, melainkan ke para pendemo secara umum. Orang yang menyatakan ‘Banser Idiot’ adalah pria gondrong yang duduk di dekatnya.

Kok Dilarang Benci Hal Buruk?

Sementara musikus sekailgus aktivis #2019GantiPresiden Ahmad Dhani Prasetyo menganggap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ‘ujaran idiot’ sebagai bentuk kriminalisasi.

“Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang [buruk] itu bukan ujaran kebencian,” ungkap Dhani saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (18/10).

“Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?” sambungnya.

Pentolan Dewa 19 ini juga menyebut dua pihak yang kemungkinan marah atas pernyataannya itu.

“Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk?” ucapnya.

“Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu, polisi korup; dua pemimpin munafik,” tutup Dhani.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus ‘ujaran idiot’, Kamis (18/10).

Dhani dilaporkan atas pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden, di Surabaya, pada Minggu (26/8). Pernyataan idiot itu dianggap menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis (30/8) sore, ia dilaporkan ke Polda Jatim. Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait