DPRD Batam Targetkan 8 Raperda Menjadi Regulasi di Tahun 2018

Metrobatam.com, Batam – DPRD Kota Batam menargetkan delapan dari 28 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi regulasi di tahun 2018 karena keterbatasan anggaran. Ranperda yang dibahas sudah ditetapkan di Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan masuk skala prioritas.

Anggaran pembahasan Ranperda masuk di pos anggaran Sekretariat Daerah (Sekwan) Kota Batam. Di tahun ini Sekwan anggarkan Rp4,01 miliar pada APBD Perubahan 2018. Angka ini turun sekitar Rp87,2 juta dibandingkan APBD murni tahun 2018 sebesar Rp4,088 miliar.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Sukaryo mengatakan, pembahasan untuk satu Ranperda menghabiskan anggaran sekitar Rp600jutaan. Anggaran ini untuk biaya kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) ke daerah yang sudah menerapkan Perda dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk juga biaya akomodasi, serta hotel.

“Kalau angka-angkanya saya tak hapal. Tapi kurang lebih 600 jutaan,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (3/10).

Bacaan Lainnya

Pemilihan Ranperda yang akan dibahas, sambungnya, sudah ditetapkan di Prolegda prioritas. Prolegda itu diberi nomor urutan sesuai peruntukannya serta kebutuhan daerah dan masyarakat Kota Batam.

“Prolegda ada skala prioritas dan diberi nomor urut. Makanya delapan ini termasuk skala prioritas,” kata Sukaryo.

Ia menambahkan, dari delapan ranperda yang masuk prioritas, tiga di antaranya merupakan ranperda wajib. Adapun tiga Ranperda wajib ini adalah, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Kota Batam Tahun 2017, Ranperda APBD Perubahan Batam 2018 dan Ranperda APBD murni 2019.

Sementara lima lainnya Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Ranperda Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan, Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua, Ranperda Tata Tertib dan Ranperda Pemberdayaan Usaha Kecil dan Mikro.

“Tidak cukup dana, makanya kami akomodir delapan Ranperda ini. Ranperda yang belum dibahas tahun ini, untuk selanjutnya diluncurkan di tahun 2019 nanti,” katanya.

Saat ini, kata dia, Pansus DPRD Batam tengah membahas Ranperda Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan. Ranperda inisiatif Pemko Batam tersebut direncanakan selesai di bulan Oktober ini. Sedangkan Ranperda Tata Tertib ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur, jika sebelum 16 Oktober DPRD Batam sudah membentuk pansus.

“Untuk Ranperda Tata Tertib sudah kami jadwalkan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Dalam waktu dekat kami akan bentuk Pansus,” katanya.

Banyaknya ranperda yang diusulkan tahun ini, lanjut Sukaryo, tidak terlepas dari ranperda luncuran tahun sebelumnya. Secara otomatis Ranperda tahun lalu diusulkan lagi di tahun 2018. Bapemperda mengaku akan menyampaikan pada rapat paripurna mana-mana saja Ranperda yang bisa diakomodir dan tidak bisa di-follow up.

“Yang pasti dari 28 Ranperda yang diluncurkan tahun ini tidak semua bisa diakomodir. Nanti kami sampaikan di paripurna,” jelasnya. Iwan Sahputra.

 

(sindobatam.com)

Pos terkait