Jokowi-Amin Dilaporkan, Ini Aturan KPU Soal Videotron Dalam Kampanye

Metrobatam, Jakarta – KPU mengatur penggunaan videotron untuk kampanye dalam peraturan KPU. Terdapat beberapa aturan penggunaan videotron yang harus diperhatikan.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu DKI karena pemasangan iklan kampanye videotron. Jokowi-Amin dilaporkan karena sejumlah titik videotron yang menampilkan iklan kampanye mereka ada di titik terlarang. Bawaslu DKI sudah menggelar sidang terkait laporan tersebut.

Kembali ke aturan, soal videotron dan alat peraga kampanye diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 32 dan 34 tentang kampanye. Dilihat detikcom, Rabu (17/10/2018) videotron menjadi alat peraga kampanye yang diperbolehkan KPU.

Namun, dalam aturan tersebut ukuran dan isi iklan kampanye telah tentukan oleh KPU. Isi iklan kampanye tersebut berupa visi, misi dan program capres.

Bacaan Lainnya

Selain itu terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan ilklan di videotron. Di antaranya lembaga pendidikan, tempat ibadah hingga rumah sakit.

Tempat lain yang dilarang juga akan ditetapkan berdasarkan koordinasi KPU dan pemerintah daerah setempat. Aturan terkait isi dan ukuran videotron terdapat pada pasal 32, sedangkan aturan terkait tempat yang dilarang terdapat pada pasal 34. Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 32

(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.

(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. baliho, billboard, atau videotron;

b. spanduk; dan/atau

c. umbul-umbul.

(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) adalah:

a. baliho, billboard, atau videotron, paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter;

b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter; dan

c. umbul-umbul, paling besar ukuran 5 (lima) meter x 7 (tujuh) meter.

(4) Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Pasal 34

(1) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipasang di lokasi yang telah ditentukan.

(2) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di:

a. tempat ibadah, termasuk halaman;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. gedung milik pemerintah; dan

d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

(3) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:

a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Kampanye di wilayah provinsi; dan

b. Keputusan KPU/KIP kabupaten/Kota untuk kampanye di wilayah kabupaten/kota.

(4) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Nah, aturan detail soal tempat-tempat yang tak boleh dipasangi alat peraga kampanye di DKI diatur dalam aturan KPU DKI nomor 175. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait