Polisi Amankan 12 Calon TKI Ilegal dari Pulau Seribu Batam

Metrobatam, Batam – Jajaran Kapal Polisi (KP) Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengamankan 12 pekerja migran ilegal Indonesia yang akan bekerja di Malaysia. Sebelum diberangkatkan, mereka ditampung di sebuah rumah penampungan yang berada di PuIau Seribu, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri)

Pada calon migran Indonesia ilegal ini diamankan pada Kamis, 18 Oktober 2018 lalu setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan. Bersamaan, polisi juga mengamankan satu unit speedboat kayu tanpa nama berwarna kuning dengan mesin tempel Yamaha 1 x 40 PK dan satu unit speed boat berwarna biru dengan mesin tempel Yamaha 3 x 200 PK yang ditemukan di sekitar hutan bakau tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Kepri, Senin (22/10) diketahui, dari total 12 migran Indonesia ilegal tersebut, 11 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Mereka diketahui berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Mereka akan bekerja ke Malaysia tanpa mengantongi dokumen-dokumen yang sah,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga.

Bacaan Lainnya

Tak hanya mengamankan 12 migran tersebut, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka dari lokasi penampungan yakni Usman (67) dan Anus (56). Usman berperan sebagai nahkoda membawa speedboat mesin tempel yang mengangkut 12 migran ilegal dari Teluk Nipah, Telaga Punggur ke rumah penampungan. Sementara itu, Anus merupakan penjaga migran di rumah penampungan tersebut.

“Usai diamankan, para migran, barang bukti dan juga tersangka langsung digiring ke Pelabuhan Batu Ampar untuk dilakukan pengembangan,” kata Erlangga.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya, yakni Mahadi (70) selaku pemilik rumah penampungan, Abdul Basir (42) yang mengurus para migran untuk berangkat ke Malaysia dan Pet Sjin alias Alex (41) selalu orang yang meminta uang keamanan sebesar Rp100 ribu ke masing-masing migran.

“Untuk masing-masing migran, mereka dimintai biaya sebesar Rp4,5 juta untuk bisa bekerja di Malaysia,” kata Erlangga.

Kepada kelima tersangka dikenakan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 Huruf c jo Pasal 72 Huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (mb/okezone)

Pos terkait