DPRD Batam Bersama Pemko Batam Singkronisasikan Perubahan Sejumlah Perda

Metrobatam.com, Batam – DPRD Batam melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemerintah Kota (Pemko) melakukan singkronisasi perubahan sejumlah Perda, diantaranya Perda No 12 tahun 2001, Perda No 4 tahun 2010, Perda No 8 tahun 2013 dan Perda No 6 tahun 2014, Rabu (7/11) di ruang rapat serba guna DPRD.

Dalam rapat Pansus tersebut turut hadir Kabid pembinaan SMP Hernowo dan tim dari Dinas Pendidikan Kota Batam. Rapat dipimpin langsung oleh ketua Pansus, Muhammad Yunus. Yunus memaparkan, ada beberapa Perda Kota Batam yang tidak direvisi oleh Mendagri terkait penyelenggaraan pendidikan sekolah Dasar dan sekolah Menengah pertama di kota Batam No. 4 tahun 2010.

Pada tahun 2016 ada surat dari Kemendagri dengan merevisi beberapa salinan Perda dan termasuk Perda Pendidikan yang juga direvisi beberapa pasal. “Kebanyakan yang di revisi adalah  tentang Sekolah menengah atas, yaitu seperti SMA dan SMK pindah ke provinsi kewenangannya dan SMA dan SMK tanggung jawab provinsi”, ujar Yunus saat di konfirmasi usai Rapat Pansus.

Lanjut Yunus, tentang sumbangan disekolah juga tidak direvisi, artinya yang kita laksanakan selama ini benar cuman perlu dukungan Perwakonya bagaimana lebih detailnya.

Bacaan Lainnya

“Jadi masyarakat, LSM, dan pihak kepolisian jangan kaget dengan adanya sumbangan yang ada di sekolah, yang penting sesuai dengan mekanismenya, apabila tidak sesuai, ya ditangkapi aja, apalagi sekarang banyak kepala sekolah yang nakal,” tegas Yunus juga selaku Wakil Ketua Komisi IV.

“Kita harap dengan adanya Perda ini kedepan termasuk untuk membentuk Dewan Pendidikan juga mengakomodir sesuai apa yang ada di dalam Perda,” ucap Yunus

Yunus menambahkan, adapun terkait baju seragam sekolah, pihak sekolah tidak boleh menyediakan, hanya saja kalau membantu memfasilitasi boleh dan uangnya tudak dibayarkan pada sekolahnya, akan tetapi langsung ke pihak yang menyediakan atau tukang jahitnya.

“Tapi selama ini yang dibantu hanya kita siapkan semua. Bagi saya tidak masalah sekolah yang menyediakan baju perlengkapan sekolah dengan syarat harus di sekolah harus lebih murah dari harga di pasar atau mall,” tutup Yunus.

Sementara itu Kabid pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Batam, Hernowo mengatakan, perubahan yang ada itu hanya tentang kewenangan SMA dan SMK itu pindah ke Provinsi. “Ya Perda itu memang harus dirubah karena Kewenangan SMA dan SMK itu sekarang di provinsi”, ucap Hernowo.

(haluankepri)

Pos terkait