Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Pengedar Narkoba

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang menggelar press release terkait Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap pengedar narkoba di dua titik, Rabu, 21 November 2018.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, menjelaskan pelaku berinisial Zl (37, Wanita), di tangkap di jalan Batu Kucing, Anggrek Indah, karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,13 gram yang dibagi menjadi 2 paket kecil, pada tanggal 16 November 2018.

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto, menjelaskan, penangkapan Rl bermula pada Jumat (16/11) sekira pukul 18 00 Wib saat polisi mendapat informasi tentang seorang perempuan yang menyimpan narkotika.

”Saat pelaku sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor Matic pada pukul 20.45 Wib di Jalan batu kucing, langsung kita amankan dan bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, alhasil Polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan tersangka Zl di Bra nya,” ucap Wakapolres.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap pelaku berinisial HS (30, kaki-laki), bersaman IE (26, Wanita), pada hari Senin 19 November 2018. Pelaku HS dengan barang bukti sebanyak 12 paket sabu seberat 5,63 gram, dan 1,32 gram daun ganja ditangkap di perumahan Galang Permai, sedangkan pelaku IE di tangkap di Jalan Sultan Mahmud.

Ke tiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 6 tahun dipenjara. (Budi Mb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *