Polri Nilai Wacana Hapus Pajak Motor Tak Bisa Sepihak

Metrobatam, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menilai wacana penghapusan pajak kendaraan jenis sepeda motor dan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup memerlukan kajian akademis yang komprehensif dan tidak bisa diputuskan secara sepihak.

“Perlu kajian akademis yang komprehensif dan pembahasan para pihak dulu. Tidak bisa hanya diputuskan secara sepihak,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/11).

Sebelumnya, PKS menjanjikan akan memperjuangkan rancangan undang-undang (RUU) tentang penghapusan pajak kendaraan jenis sepeda motor dan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup bila menang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Tujuannya, mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan tarif dasar listrik dan harga pangan, serta membuat masyarakat memiliki waktu yang lebih produktif karena terhindar dari kerepotan.

Bacaan Lainnya

Soal waktu yang produktif, Dedi menilai itu harus didukung dengan hasil survei. Menurutnya, sistem pelayanan pembayaran pajak dan perpanjangan SIM telah dilakukan secara daring (online) sehingga lebih mudah, cepat, dan transparan.

Pun dengan pernyataan yang menyebutkan bahwa penghapusan pajak sepeda motor merupakan bentuk insentif kepada pengguna kendaraan bermotor, menurut Dedi, hal tersebut harus didukung dengan survei dan kajian yang komprehensif dari berbagai perspektif.

“Itu asumsi mereka [PKS], apakah sudah ada survei atau kajian yang komprehensif dari berbagai perspektif? Perlu pemikiran yang lebih menyeluruh,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS Almuzzammil Yusuf menyebut pajak sepeda motor yang ingin dihapus meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan kapasitas mesin atau sentimeter kubik (cc) kecil.

Sementara pemberlakuan SIM yang akan diberlakukan seumur hidup ialah SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *