Ditjen Dukcapil Terapkan Tanda Tangan Digital Mulai 2019

Metrobatam, Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menerapkan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan mulai 2019.

Hal itu disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat Rapat Koordinasi Pendaftaran Penduduk dan Persiapan Menghadapi Pemilihan Umum 2018 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar.

“Pada tahun depan layanan dukcapil akan lebih digital lagi dengan menerapkan tanda tangan digital,” kata Zudan dikutip Antara, Senin (26/11).

Dia mengatakan dengan penggunaan tanda tangan digital ini maka pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah. Setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantor.

Bacaan Lainnya

“Produk dokumen kependudukan tidak terganggu meski kepala dinas sedang tugas luar. Bisa tanda tangan digital dengan ipad, ponsel, atau gawai lain,” ujar Zudan.

Ia mengatakan para kepala dinas perlu mendaftarkan seluruh tanda tangannya untuk menjadi spesimen yang akan dicocokkan dalam penerapan tanda tangan digital hingga Desember mendatang. Dengan demikian, pelayanan ini dapat dilaksanakan mulai tahun depan.

Zudan juga mendorong agar dukcapil di Provinsi Sulsel mampu mengoptimalkan layanan via gawai untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan.

Ia mencontohkan bagaimana layanan akta kelahiran dalam jaringan (daring) telah diterapkan di Solo, Jawa Tengah.

Dengan layanan ini, kata dia, masyarakat dapat mencetak akta kelahiran di mana saja tanpa perlu datang ke Kantor Dukcapil. “Bisa dicetak dari mana pun, misalnya dari rumah atau kantor, yang penting jaringannya ada,” tambahnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *