Ketua KPK: Revisi UU Tipikor Mendesak

Metrobatam, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mendesak.

Agus menyebut UU Tipikor saat ini belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003.

Menurut Agus, pemerintah baru menjalankan 8 rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Sementara itu, 24 rekomendasi dari review implementasi UNCAC belum dilaksanakan pemerintah sepenuhnya.

“Ada hal yang sangat penting mendesak, genting, harus diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor, itu menurut saya mendesak,” kata Agus dalam paparan hasil review putaran I & II UNCAC, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).

Bacaan Lainnya

Menurut Agus salah satu hal yang membuat revisi UU Tipikor mendesak adalah perilaku korupsi kepala daerah. Dia mengeluhkan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, di saat yang bersamaan kepala daerah lainnya melakukan korupsi.

“Kita harus segera berubah,” ujarnya.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menyebut peran masyarakat juga perlu masuk dalam UU Tipikor. Agus mengatakan masyarakat wajib dilibatkan secara aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

“Itu esensinya penting karena selama ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak,” kata dia.

Lebih lanjut, Agus membandingkan penegakan hukum kasus korupsi yang dijalankan Singapura, salah satu negara yang telah mengimplementasikan UNCAC. Menurutnya, Singapura telah menyentuh tindak pidana korupsi hingga ke sektor swasta.

Agus menyebut terdapat sedikitnya 26 aktivitas yang dianggap bukan tindak pidana korupsi di Indonesia, namun di Singapura hal tersebut merupakan perbuatan korupsi. Dia mencontohkan, penyedia ikan tongkol yang menyuap pihak restoran bisa ditindak oleh lembaga antikorupsi Singapura.

“Banyak sekali contoh yang kadang kita tidak berpikir itu korupsi, misalnya dealer mobil mendekati produsen kendaraan bermotornya, kita banyak sekali aktivitas seperti itu,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, perdagangan pengaruh serta memperkaya diri sendiri secara tidak sah juga perlu masuk dalam UU Tipikor yang telah direvisi nantinya.

Agus pun meminta dukungan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk melakukan perubahan atas UU Tipikor dalam waktu dekat. Menurutnya, UU Tipikor itu bisa mengakomodasi rekomendasi dari review penerapan UNCAC

“Menkumham mohon dukungannya di waktu sependek ini kita punya UU tipikor yang baru,” kata dia.

Pemerintah akan Kaji Usul KPK

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah bakal mengkaji usul KPK soal pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pemberantasan Tipikor. Yasonna menyebut pemerintah paham soal perlunya perubahan UU Tipikor.

“Kami kaji dulu. Pak Agus itukan melempar bola tinggi, turun ke bawah akan jalan itu barang. Karena akan terjadi perdebatan. Kami memahami betul urgensinya. Kan ini yang tadi disampaikan soal permapasan aset, illicit enrichment, korupsi sektor swasta, trading in influence,” ujar Yasonna di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).

Dia tak banyak membahas soal usul Perppu. Yasonna lalu bicara soal perubahan UU pemberantasan korupsi yang menurutnya akan lebih cepat dibahas setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilu 2019.

“Kami dari pemerintah akan siap, sudah kita sampaikan. Supaya jangan ada dari pihak-pihak lain makanya KPK yang harus mendorong ini dari bawah. Nanti seluruh stakeholders akan duduk bersama. Pada proses politik kita menjelang Pemilu, agak sulit kita menyelesaikan beberapa soal KPK dan pemerintah akan masuk tahapan penyusunan naskah, draf, harmonisasi, rancangan, nanti dengan pemerintahan yang baru tahun depan saya kira ini bisa didorong lebih cepat,” ujarnya.

“Siapkan dulu drafnya. Kita siapkan dulu rangcangan undang-undangnya. Baru masuk prolegnas, sudah ada dalam prolegnas kita. Nanti kita jadikan prioritas saja,” sambungnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan pembuatan Perppu pemberantasan Tipikor. Menurut Agus, pembuatan Perppu akan lebih cepat prosesnya dibanding pembuatan UU.

“Masuk prolegnas, anda tahu kan kadang target 50 tapi yang selesai hanya 10, belasan gitu. Jadi akan ketinggalan terus. Karena itu kalau saya boleh mengusulkan, KPK ingin pemerintah yang tidak lama lagi ini, kan habis ini Pemilu kita nggak tahu pemerintahnya siapa, kalau mau meninggalkan landasan yang lebih baik untuk pemberantasan korupsi itu revisi undang-undang,” papar Agus.

“Kalau memungkinkan karena melalui prolegnas jauh, panjabg, yang sering target tidak tercapai, bagaimana kalau kita membuat Perppu. Kalau itu bisa jalan kan relatif cepat, nanti DPR tinggal melihat, mengesahkan atau tidak. Perppu harus disiapkan dengan baik,” ujar Agus menambahkan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *