Polisi Ungkap Penyelundupan 31,6 Kg Sabu di Balik Kardus Mi

Metrobatam, Jakarta – Jajaran Subdirektorat IIII Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dittipidnarkoba Bareskrim) Polri menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 31,6 kilogram (kg) dari Penang, Malaysia ke Tangerang, Banten. Penyelundupan sabu untuk suplai pesta di malam tahun baru 2019 dilakukan dengan modus disembunyikan di balik kardus kemasan mi instan gelas.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jendral Eko Daniyanto mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama satu bulan hingga akhirnya menangkap tiga orang tersangka di dua tempat berbeda pada Rabu (21/11) silam.

Tersangka pertama, M Daud ditangkap di sebuah rumah makan di Cilegon, Banten. Daud berperan sebagai pengendali sekaligus pemantau penyelundupan sabu dari Malaysia dengan menyewa kendaraan dari sebuah agen perjalanan untuk mengelabui petugas.

“Daud jalan terlebih dulu agar dapat memantau situasi keadaan perjalanan. Jika ada razia dari petugas kepolisian, ia akan memberitahukan kepada anak buahnya yang berada di belakang,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (26/11).

Bacaan Lainnya

Dari penangkapan Daud, lanjutnya, polisi mengembangkan penyidikan dan meringkus dua pelaku yang bernama Heriyanto dan Yanto Jumadi di Lampung Timur, Lampung. Keduanya ditangkap saat membawa sebuah truk berisi sabu.

Eko mengungkapkan, sabu seberat 31,6 kg itu dibungkus di dalam 31 kemasan teh Thailand berwarna hijau dan dimasukkan ke dalam tiga tas besar. Tiga tas berisi sabu itu disembunyikan di belakang kardus berisi ratusan gelas kemasan mi instan untuk mengelabui petugas.

Dalam operasi itu, kata Eko, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kendaraan, alat komunikasi, kardus mi instan, dan senjata tajam. Dia mengklaim operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 200 ribu anak bangsa dengan rasio 1 gram untuk lima orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga dikenai Pasal subsider yakni Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *