Analisis: Antara Takut dan Butuh, Maskapai Murah Masih Pilihan

Metrobatam, Jakarta – Maskapai berbiaya rendah menjadi sorotan setelah pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta – Pangkalpinang jatuh pada awal pekan ini, Senin (29/10). Pesawat yang mengangkut 189 orang tersebut ditemukan dalam bentuk serpihan di perairan Karawang yang menguatkan dugaan nihil korban selamat.

Kejadian nahas tersebut di atas belum termasuk rentetan peristiwa gagal mendarat, roda tergelincir, masalah mesin, kerusakan sayap, dekompresi kabin, hingga jadwal terbang yang kerap molor.

Peristiwa ini juga menambah panjang daftar hitam bagi dunia penerbangan di Indonesia, utamanya maskapai berbiaya rendah. Sekadar mengingatkan, pada 28 Desember 2014, Air Asia QZ-8501 juga jatuh setelah lepas landas dari Surabaya ke Singapura. Sebanyak 162 penumpang dinyatakan tewas.

Lantas, aspek keselamatan maskapai berbiaya rendah pun dipertanyakan. Sebagian masyarakat bahkan dengan lantang melabelkan tiket murah dengan tingkat keselamatan yang rendah. Sementara, sebagian lainnya, menekan rasa takut lantaran kebutuhan terbang yang mendesak.

Bacaan Lainnya

Padahal, Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan maskapai berbiaya rendah tidak berarti mengabaikan aspek keselamatan. Toh, kelayakan operasional pesawat memiliki standar. Standar keselamatan terbang tertuang di dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR) yang berlaku untuk semua jenis penerbangan sipil.

Ia mencontohkan CASR 19 yang mengatur manajemen keselamatan dan CASR 91 tentang pedoman operasional dan peraturan penerbangan. “Standar pesawat tak ada perbedaan. Bahkan, kalau mereka tidak penuhi hal itu, mereka tidak akan bisa beroperasi,” ujarnya, Rabu (31/10).

Maskapai berbiaya rendah hadir karena mengedepankan efisiensi, seperti meniadakan layanan makanan dan minuman gratis dan tak sedikit yang memungut biaya untuk bagasi penumpang. Selain itu, jeda naik-turun penumpang (turn around) di kisaran 30 menit-40 menit sebelum melakukan penerbangan berikutnya.

Apabila terlambat, buntutnya bakal panjang, yaitu keterlambatan di jadwal penerbangan berikutnya. Berbeda halnya dengan maskapai dengan layanan penuh (full service) yang turn around atau jeda penerbangannya bisa berjam-jam hingga seharian.

“Untuk masalah operasional, memang pesawat full service ini tinggi sekali toleransinya. Makanya, banyak komplain delay (penundaan) dari Low Cost Carrier (LCC). Jadi, hal-hal itu yang menjadi pembeda LCC dengan maskapai full service. Konsumen harus mengerti,” imbuh dia.

Kendati demikian, Alvin melanjutkan aspek keselamatan bagi maskapai berbiaya rendah tetap harus diperhatikan. Sebab, frekuensi terbang satu unit pesawat bisa sangat padat.

Namun, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis meyakini bahwa struktur tarif yang murah menjadi salah satu faktor keamanan maskapai berbiaya rendah diragukan. Ia mendesak agar LCC membuka struktur biaya operasionalnya.

Misalnya, berapa bagian dari alokasi anggarannya yang digunakan untuk keselamatan penerbangan. “Ini adalah salah satu yang kami minta evaluasi. Ini kan pesawat berbasis biaya murah, apakah struktur tarifnya bisa menutup maintenance, prosedur kelayakan, dan sebagainya?” tegas dia.

Tidak sampai disitu, ia juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Kementerian Perhubungan selaku otoritas industri penerbangan. Fary mengingatkan anggaran pengawasan penerbangan yang masuk dalam anggaran Kemenhub mencapai Rp130,6 miliar di APBN 2018.

Jika kecelakaan masih terjadi, sambung dia, berarti penggunaan dana masih belum efektif. “Kalau memang anggaran ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya kami pertanyakan,” jelasnya.

Masih Jadi Pilihan

Terlepas dari rentetan peristiwa nahas maskapai berbiaya rendah, kenyataannya LCC masih diminati oleh masyarakat. Tengoklah, mobilitas pesawat murah sangat tinggi. Lion Air misalnya, frekuensi terbangnya cukup padat terutama di destinasi-destinasi populer dan nyaris seluruh kursi terisi penuh.

Pengamat Penerbangan Dudi Sudibyo menyebut LCC juga membantu masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara. Jasa penerbangan tadinya dianggap barang mewah, namun kini dapat menjangkau masyarakat. Apalagi, rute yang dilayani cukup beragam.

Tak heran, pangsa pasar Lion Air, maskapai berbiaya rendah, bisa mencapai 34 persen dari total penumpang pesawat di sepanjang tahun lalu yang sebanyak 109 juta orang.

“Masyarakat yang ada di pelosok Indonesia ini yang penting bagi mereka harganya terjangkau. Image (citra) LCC yang buruk gara-gara insiden ini ya tetap ada. Tetapi, kan tetap saja masyarakat butuh penebangan seperti ini (berbiaya rendah),” tutur Dudi.

Pun demikian, pemerintah tetap harus memberikan sanksi tegas bagi LCC yang memberi rekam jejak yang buruk. Khusus untuk Lion Air, ia mencontohkan tekanan makin kencang ketika Pemerintah Australia melarang jajarannya menumpang maskapai tersebut.

“Pengawasan tetap harus diperketat dari otoritas kita. Dan, saya yakin maskapai LCC seperti ini tidak akan kebal dari penindakan pemerintah,” tandasnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait