Anies Tetapkan UMP DKI 2019 Sebesar Rp 3,9 Juta, KSPI Protes

Metrobatam, Jakarta – Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI yang baru sebesar Rp 3.940.973. Angka tersebut naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya.

“Jadi besaran UMP DKI, sesuai dengan pergub sebesar Rp 3.940.973,096. Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini semoga Jakarta menjadi kota maju dan bahagia warganya dengan UMP sebesar itu,” kata Plh Gubernur DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Saefullah mengatakan angka tersebut sudah mengakomodasi usulan semua pihak. Buruh juga mendapat kartu pekerja yang dapat dimanfaatkan untuk transportasi dan subsidi bahan pangan melalui JakGrosir.

“Pekerja akan difasilitasi oleh pemprov berupa kartu pekerja dengan mendapat tambahan manfaat. Jadi kalau kita punya kartu pasti ada manfaatnya,” sebut Saefullah.

Bacaan Lainnya

Kenaikan UMP 2019 sudah diteken Anies dalam Pergub pada Jumat (26/11). Penetapan tersebut dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengingatkan kepada seluruh Gubernur agar mengumumkan kenaikan UMP sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu sebesar 8,03%.

Hanif menegaskan, jika dalam waktu pengumuman masih terdapat provinsi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan disesuaikan menjadi 8,03%.

“Kita lihat nanti, kita kembalikan UU, PP 78 kita lakukan,” kata Hanif di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).

KSPI Kerahkan Buruh Protes Anies

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan turun ke jalan merespons penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 sebesar Rp3.940.973. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut buruh menolak semua penetapan UMP yang merujuk PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Aksi akan terus berlangsung di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia,” ujar Said dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/11).

Selain di Jakarta, kata dia, buruh juga akan turun di sejumlah daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Semarang, Jepara, Cilegon, dan Tuban.

Said menganggap angka yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu terlalu kecil. Ia menyampaikan kebutuhan buruh dalam sebulan untuk makan Rp1,35 juta, sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam Rp1,3 juta, dan transportasi Rp 500 ribu.

“Apa mungkin hidup di DKI dengan Rp790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?” tutur Said.

KSPI Klaim Buruh tak Puas UMP DKI Rp3,94 Juta Demo buruh. Ilustrasi. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Said menduga keputusan Anies hanya mempertimbangkan inflasi 2018. Padahal, kata dia, upah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pada 2019.

“Buruh meminta untuk UMP 2019 Rp4,2 juta,” lanjut dia.

Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp3,9 juta. Untuk mengakali rentang dengan permintaan buruh, ada kartu pekerja yang dapat digunakan untuk naik Transjakarta gratis dan subsidi bahan pokok di Jak Grosir.

Selain itu, anak para buruh akan mendapat subsidi pendidikan lewat KJP Plus. Mereka juga mendapat slot dalam program Rumah DP Nol Rupiah. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait