Baiq Nuril Laporkan Eks Kepsek SMAN 7 Mataram ke Polda NTB

Metrobatam, Lombok – Baiq Nuril Maknun mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melaporkan eks kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, Senin (19/11).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Baiq Nuril datang sekitar pukul 11.20 Wita. Dia datang didampingi tim pengacara. Setidaknya ada 10 orang yang ikut mengantar Baiq Nuril yang akan melaporkan mantan atasannya tersebut.

Tak ada komentar yang dilayangkan Baiq Nuril maupun tim pengacaranya saat tiba di Mapolda NTB. Mereka memilih langsung memasuki ruang untuk membuat laporan, dan menyatakan akan memberi keterangan setelahnya.

Sementara itu, beberapa saat sebelumnya, di luar Mapolda NTB sempat berlangsung aksi yang digalang sekelompok mahasiswa untuk membela Baiq Nuril. Ada setidaknya sekitar 25 orang yang meminta keadilan diberikan kepada Baiq.

Bacaan Lainnya

Pada akhir pekan lalu, saat ditemui di kediamannya, Baiq Nuril menyatakan akan melaporkan balik mantan atasan yang telah mengantarnya ke meja hijau. Menurut Nuril, dalam kasus tersebut dia justru menjadi korban pelecehan atasannya.

“Laporan atas pelecehan itu, omongan cabulnya itu,” kata Nuril di kediamannya, Minggu (18/11) menerangkan apa yang akan ia sampaikan hari ini.

Nuril sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rekaman pembicaraan tak senonoh Muslim kepada Nuril terungkap. Rekaman itu tersebar di kalangan pegawai SMAN 7 Mataram.

Akibat hal tersebut, Muslim memolisikan Baiq Nuril. Pada putusan tingkat pertama, majelis hakim PN Mataram yang terdiri atas Albertus Usada, Ranto Indra Karta, dan Ferdinand M Leander memutuskan Baiq Nuril bebas karena tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum pada 12 Juni 2017.

Namun, jaksa penuntut umum Ida Ayu Putu Camundi Dewi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Sri Murwahyuni, Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Eddy Army memutuskan sebaliknya.

Dalam vonis yang diputuskan 26 September 2018 itu, Baiq dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara serta pidana denda Rp500 juta.

Selain melaporkan balik Muslim ke polisi, tim pengacara Baiq Nuril mengaku pihaknya melakukan segenap cara untuk membebaskan kliennya. Pertama adalah rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK), meminta penundaan eksekusi ke Kejaksaan Agung, dan memohon kepada Presiden RI Joko Widodo.

Sementara itu puluhan orang yang berasal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi di depan gerbang Kantor Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Mereka menggelar aksi karena simpatik atas kasus yang menjerat mantan pegawai honorer Baiq Nuril Maknun.

Menurut mereka, Nuril merupakan korban pelecehan seksual. Atas dasar itu mereka menilai seharusnya mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram itu tidak dihukum.

“Ibu Nuril dikriminalisasi, dia diberi hukuman yang tidak dilakukan. Dia seharusnya tidak dijadikan tersangka, tapi justru dijadikan tersangka dan hukuman. Di mana keadilan?” ujar salah seorang orator, Yunita, di depan massa aksi, Mataram, Senin (19/11).

Massa aksi meminta bertemu dengan Kapolda NTB Brigadir Jenderal Pol Achmad Juri. Namun permintaan itu tak dipenuhi karena Kapolda sedang rapat. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *