Hakim PN Batam Vonis Mati 3 WNA Taiwan Pemilik Sabu 1,037 Ton dan 1 Pidana Seumur Hidup

Metrobatam.com, Batam – Empat terdakwa warga negara Taiwan pemilik sabu 1.037 ton yang ditangkap dalam palka kapal MV Sunrise Glory di perairan Indonesia di daerah Kepulauan Riau.

Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang putusan vonis untuk empat penyelundup 1,037 ton sabu asal Taiwan.

Majelis hakim membacakan amar putusan terhadap keempat terdakwa.  Masing – masing terdakwa divonis berbeda, Chen Chung Nan dengan pidana mati, Chen Chin Tun dengan pidana mati, Hsieh Lai Fu pidana mati dan Huang Ching An pidana seumur hidup.

Keempat terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata hakim Muhammad Chandra.

Bacaan Lainnya

Selain itu, perbuatan keempat terdakwa telah merusak anak bangsa serta bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

“Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa penuntut sebelumnya. Namun pada terdakwa Huang Ching An dijatuhi pidana seumur hidup,” tegas hakim Chandra.

Pada saat vonis ini diputuskan majelis hakim, penasehat hukum para terdakwa tidak satupun yang hadir dalam persidangan sehingga hak – hak terdakwa terabaikan. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum karena waktu hanya 7 hari untuk mengambil sikap.

Apabila masa 7 hari itu tidak ada upaya hukum lain maka, vonis majelis hakim tersebut dianggap telah menerima.

(Nkson S/Telisiknews)

Pos terkait