Jokowi Dukung Baiq Nuril Ajukan PK ke MA

Metrobatam, Sidoarjo – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal kasus hukum Baiq Nuril Maknun yang dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena merekam perilaku mesum Kepala SMAN 7 Mataram. Jokowi tidak bisa mengintervensi kasus tersebut.

“Ini kasus Baiq Nuril supaya semua tahu. Pertama, tentu kita harus menghormati proses hukum, menghormati kasasi di MA. Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut. Ini harus tahu,” ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).

Namun Jokowi mendorong Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali ke MA. Jokowi mendukung Baiq Nuril mencari keadilan.

“Namun, dalam mencari keadilan Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK. Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baik Nurul mencari keadilan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Jokowi menyebut, ia baru bisa turun tangan jika PK ditolak. Jokowi meminta Baiq Nuril mengajukan grasi kepada dirinya.

“Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya,” sebutnya.

Sebelumnya, waktu kasus ini bergulir di PN Mataram, Nuril mendapat keringanan dari hakim dan menjadi tahanan kota. Hakim akhirnya memvonis bebas Nuril. Hakim menyatakan Nuril tidak melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan jaksa.

Namun nasib Nuril berubah ketika majelis kasasi di MA memvonis Nuril dengan hukuman penjara. Nuril juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta.

Selain Isnini, Rafi anak mereka yang paling kecil serta Nuril juga sebelumnya menulis surat untuk Jokowi berisi permohonan kepada Presiden Jokowi agar dirinya dibebaskan. Permohonan itu ditulis Nuril lewat secarik surat. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *