Kepala Syahbandar Pulau Sambu Kena OTT, Uang 9.200 Dollar Disita

Metrobatam, Batam – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu, Totok Suranto di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, 3 Oktober 2018 lalu.

Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa uang tunai senilai 9.200 dolar Amerika atau setara Rp137.806.000 dengan kurs Rp14.979.

Totok diamankan bersama dengan Eliman Syah Hia alias Eli, Kepala Cabang PT Garuda Mahakam Pratama di salah satu restoran Mal Gandaria City sesaat setelah transaksi suap dilakukan. Transaksi suap tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperlancar dan mempermudah pelaksanaan bisnis jasa dari perusahaan agen pelayaran tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri S. Erlangga yang didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Rustam Mansur mengatakan, kedua belah pihak telah memiliki kesepakatan satu sama lain sejak Totok menjabat sebagai Kepala KSOP Pulau Sambu pada Agustus lain.

Bacaan Lainnya

“Sejak Agustus hingga Oktober, transaksi selalu disepakati akhir bulan dan selalu dilaksanakan di Jakarta atas permintaan tersangka TS (Totok Suranto). TS merasa lebih nyaman jika transaksi itu berlangsung di Jakarta,” katanya.

Sebelum diamankan, lanjut Erlangga, polisi sudah lebih dulu melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka. Demikian juga saat didapati informasi bahwa Eli akan berangkat ke Jakarta pada pada Sabtu, 3 Oktober 2018 menggunakan pesawat pada pukul 14.40 WIB.

“Keberangkatannya ke Jakarta memang untuk menyampaikan uang pelancar itu. Dan atas penangkapan tersebut, tim menindaklanjuti melakukan penggeledahan ke kantor PT Garuda Mahakam Pratama dan KSOP Pulau Sambu,” kata Erlangga.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni tas samping dan 2 unit hamdphone dari tersangka Totok. Sedangkan dari tangan Eli diamankan juga tas warna hitam, 2 unit handphone dan boarding pass pesawat.

“Untuk tersangka Totok dikenakan pasal 5, 11 dan 12 hurf a dan b pasal UU No 31 Tahun 2009 dan untuk tersangka Eli dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” kata Erlangga.

Saat disinggung terkait jumlah total transaksi sejak Agustus hingga Oktober, Erlangga mengaku, pihak Ditreskrimsus masih mendalami hal tersebut. Demikian juga saat ditanya keterlibatan pihak lain dan aliran dana tersebut, Erlangga memberikan penjelasan yang sama. “Hal itu masih didalami,” ujarnya singkat. (mb/okezone)

Pos terkait