Pembakar dan Pembawa Bendera di Garut Divonis 10 Hari

Mterobatam, Jakarta – Dua pembakar bendera saat Hari Santri Nasional di Garut divonis 10 hari penjara dan denda Rp2 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/10). Perbuatan keduanya dinilai tindak pidana ringan.

Dua pembakar bendera yang diputus bersalah berinisial F dan M.

“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar hakim Hasanudin saat membacakan vonis.

Dilansir dari Detikcom, dua terdakwa melanggar pasal 174 KUHP tentang perbuatan menggagu rapat umum.

Bacaan Lainnya

Mendengar putusan itu, terdakwa F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding. “Menerima,” kata keduanya.

Usai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang.

Sementara itu pembawa bendera US yang dibakar juga divonis yang sama. US divonis bersalah membuat kegaduhan.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari,” ujar hakim Hasanudin.

Hakim mengatakan US juga terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni pasal 174 KUHP. Ia membawa bendera yang disebut polisi bendera HTI hingga berujung aksi pembakaran.

Selain dipenjara 10 hari, Uus juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait