Banggar DPRD Batam Berikan Catatan Penting untuk OPD Pemko Batam

H.Zainal Abidin,SE,MM, Koordinator Banggar DPRD Kota Batam (Foto : DPRD Batam.com)

Metrobatam.com, Batam – Setelah mengesahkan APBD Kota Batam tahun 2019 kemarin, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam memberikan beberapa catatan penting untuk diperhatikan Wali Kota Batam.

Wakil Ketua DPRD Batam, Zainal Abidin menyebutkan, salah satunya mengenai upaya mencapai target pendapatan daerah dapat terealisasi dengan optimal. Di tuntut kerja keras dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah termasuk dan OPD penghasil dalam tugas dan fungsinya.

“Komunikasi dan koordinasi yang baik dan intens dengan pemerintah pusat berkaitan Dana Transfer serta Dana Bagi Hasil dari provinsi juga perlu menjadi perhatian Wali kota,” ujarnya.

Terkait beberapa usulan Program dan Kegiatan yang tidak terlaksana pada tahun sebelumnya. Dimana sesuai kesepakatan Kebijakan Umum (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Batam dapat terlaksana dengan baik sehingga tidak menjadi beban tahun berikutnya.

Bacaan Lainnya

Begitu juga dengan penganggaran belanja Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Kota Batam tahun anggaran 2019 mempedomani Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2018 serta peraturan perundang-undangan lain dibidang Hibah dan Bansos.

“Terjadi Peningkatan Anggaran Belanja Tidak Terduga yang cukup signifikan maka dalam pelaksanaannya taat dan mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” sebut Zainal.

Banggar juga meminta Wali Kota memperhatikan dan menindaklanjuti Pandangan fraksi – fraksi terutama berkaitan dengan penyaluran belanja Hibah Bansos. Pelaksanaan waktu Bazar Sembako, optimalisasi pemungutan, penertiban dan penataan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), optimalisasi Retribusi persampahan serta mengoptimalisasi retribusi parkir ditepi jalan umum.

“Termasuk juga memperhatikan Industri Kecil Menegah (IKM), melakukan kerjasama dan komunikasi dengan pihak BP Batam dalam rangka sinergisitas program perencanaan pembangunan,” tambahnya.

Pemanfaatan dana retribusi IMTA, meningkatnya angka pengangguran saat ini di Kota Batam perlu di ambil langkah dan kebijakan strategis dengan membuat program dan kegiatan yang langsung berdampak pada tersedianya lapangan kerja bagi para pekerja yang saat ini banyak dirumakan.

“Selain itu peran strategis Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka meningkatkan PAD Kota Batam sudah saatnya dilakukan dalam mendukung kemandirian fiskal daerah,” ucap Zainal.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menjawab, catatan yang diberikan Banggar DPRD Batam ini akan menjadi perhatian Pemko Batam sesuai peraturan perundang-undangangan. Rudi juga berpesan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil dan dinas terkait lainnya, untuk membuat terobosan baru di dalam memaksimalkan sumber pendapatan daerah.

“Kita minta apa yang sudah kita tergetkan ini (pendapatan) bisa tercapai,” papar Rudi.

Diketahui, APBD Kota Batam Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2,82 triliun. Angka itu naik 10,45 persen, atau sebesar Rp 268,9 miliar dari APBD perubahan 2018 senilai Rp 2,58 triliun.

 

Sumber : Batampos.co.id

Pos terkait