‘Bilik Cinta’ Inneke-Fahmi Terungkap di Persidangan, Sewa Rp.650.000 Sekali Kencan

Metrobatam, Jakarta – Fakta-fakta menarik tentang Lapas Sukamiskin terungkap di persidangan Wahid Husen. Wahid adalah Kalapas Sukamiskin yang tersangkut kasus suap di KPK.

Dalam persidangan Wahid yang digelar di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (5/12), berbagai fasilitas mewah untuk narapidana Lapas Sukamiskin terkuak. Salah satu yang menarik perhatian adalah ‘bilik cinta’ untuk pasangan suami-istri.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut ada ruangan khusus berukuran 2×3 meter di Lapas Sukamiskin. Ruangan itu dilengkapi tempat tidur yang dibuat oleh terpidana kasus suap Bakamla, Fahmi Darmawansyah.

“Ruangan itu digunakan untuk melakukan hubungan badan suami-istri,” ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Wahid.

Bacaan Lainnya

Jaksa menyebut ‘bilik cinta’ itu dipergunakan oleh Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya, Inneke Koesherawati. Bahkan tak hanya digunakan Fahmi, ruangan itu juga disewakan kepada napi lain dengan tarif Rp650 ribu untuk sekali kencan.

“Baik dipergunakan oleh Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada warga binaan lain. Ruangan itu digunakan untuk melakukan hubungan badan suami-istri. Tarif (menyewa) Rp 650 ribu,” ujar jaksa.

Kalapas Sulamiskin Tejo Harwanto angkat bicara soal ruang khusus bercinta atau ‘bilik cinta’ di Lapas Sukamiskin yang disebut-sebut dalam sidang Wahid Husen. Dia menyebut tak ada ruangan tersebut.

“Selama saya bertugas, tidak ada ruangan yang dimaksud,” ucap Tejo saat dimintai konfirmasi detikcom perihal ‘bilik cinta’ via pesan singkat, Rabu (5/12).

Tejo sendiri menjabat Kalapas Sukamiskin selepas Wahid tersangkut kasus. Tejo menegaskan seluruh ruangan yang ada di lapas khusus koruptor tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Seluruh ruangan dipergunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada ruangan khusus tersebut,” tegasnya.

Siapa Teman Wanita ‘Ngamar’ Bersama Wawan?

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), diketahui ikut menyuap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk menginap di hotel bersama teman wanitanya. Siapa teman wanita Wawan yang diajak ‘ngamar’ di hotel?

Maksud Wawan menyuap Wahid itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Trimulyono Hendradi dalam persidangan Wahid di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/12).

“Terdakwa memberi kemudahan dalam pemberian izin ke luar lapas dalam bentuk izin berobat pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di Rumah Sakit Rosela, Karawang. Padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar tersebut sengaja disalahgunakan untuk menginap di luar lapas,” ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu keluar dengan cara menggunakan mobil ambulans Lapas Sukamiskin yang justru tidak mengantar ke RS Rosela Karawang, melainkan ke RS Hermina Arcamanik.

Sampai di parkiran RS Hermina, Wawan berpindah mobil ke mobil pribadi yang sudah menunggu. Mobil tersebut lantas menuju rumah kakak Wawan, Ratu Atut, di kawasan Suryalaya, Bandung.

“Setelah itu, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginap di hotel tersebut dengan teman wanitanya,” ucap jaksa.

Bukan satu kali saja Wawan menginap di luar Lapas Sukamiskin. Dalam dakwaan, Wawan juga diketahui pernah menginap di sebuah hotel mewah di Bandung.

Saat itu, 5 Juli 2018, Wawan mengajukan izin luar biasa (ILB) kepada Wahid dengan alasan akan mengunjungi ibunya di Serang, Banten.

“Padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari,” kata dia.

Namun, sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahid atas suap perizinan, Wawan belum pernah lagi mengajukan izin ke luar Lapas Sukamiskin.

“Selama saya bertugas, sepertinya yang bersangkutan belum pernah membuat permohonan izin keluar lapas,” ucap Tejo kepada detikcom via pesan singkat, Rabu (5/12). (mb/detik)

Pos terkait