DPRD Kepri Sahkan APBD Kepri 2019 Senilai Rp 3,659 Triliun

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepri H Nurdin Basirun menghadiri rapat paripurna dengan agenda laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kepri terhadap hasil pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda APBD TA 2019 sekaligus persetujuan ditetapkan menjadi Perda di Ruang Sidang Kantor DPRD, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (30/11).

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh elemen DPRD yang ikut berperan dalam penyempurnaan dokumen RAPBD dari awal hingga sampai pada tahap akhir yakni pengesahan.

“Terimakasih atas saran dan masukan yang telah diberikan terkait penyempurnaan substasi dari ranperda agar segera hingga sampai ketahap akhir,” kata Nurdin.

Nurdin melanjutkan bahwa, Pemerintah menetapkan tema pembangunan Tahun 2019 adalah Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan ekonomi, keberlanjutan infrastruktur serta pengembangan pusat kebudayaan melayu.

Bacaan Lainnya

“Dalam tema tersebut terdapat lima prioritas utama yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan berbagai program dan kegiatan yang diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen untuk pencapaian sasaran dari masing-masing prioritas tersebut,” lanjut Nurdin

Nurdin menambahkan penyusunan APBD TA 2019 ini juga telah mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang sudah digariskan oleh Pemerintah Pusat, kebutuhan lain yang mengikat dan mendesak yang harus dilaksanakan Pemda maupun menampung penyesuaian Pendapatan dan Pembiayaan pada APBD TA 2019.

Sementara itu, Ketua DPRD Jumaga Nadeak selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa semua tahapan dalam pengesahan RAPBD telah dilalui, sehingga pada hari ini Badan Anggaran melaporkan hasil pekerjaannya.

“Untuk kemudian disahkan secara persetujuan lisan oleh anggota dewan yang hadir, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Jumaga.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh Ing Iskandarsyah memaparkan secara rinci struktur APBD Tahun Anggaran 2019 yang mana secara umum menetapkan bahwa, APBD TA 2019 adalah sebesar Rp. 3, 659 Triliyun.

“Dari laporan tercatat sebanyak 10 kali pertemuan telah dilakukan untuk menyempurnakan RAPBD ini dan tiap tahapan telah dilalui mulai dari pembahasan pra Kua PPAS, pembahasan ditingkat komisi, sinkronisasi dan mendengar pendapat para fraksi hingga ketahap pengesahan,” kata Ing Iskandarsyah.

Iskandarsyah melanjutkan, dari APBD yang akan ditetapkan tersebut, sesuai dengan kewenangan UU yang berlaku bahwa pada struktur ABPD harus mengalokasikan pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen (jika terjadi kekurangan makanakan ditingkatkan menjadi prioritas pada Perubahan APBD), penganggaran prioritas sisa kegiatan tahun 2018 dan penanggaran prioritas pembangunan tahun 2019 guna mencapai keberhasilan Nawa Cita.

Pengesahan RAPBD berdasarkan surat keputusan nomor: 19 tahun 2018, yang ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Ketua DPRD Jumaga bersama Gubernur Nurdin. Pembahasan telah selesai dan disetujui untuk selanjutnya paling lambat tiga hari agar disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi.

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Husnizar Hood, Sekretaris Daerah H TS Arif Fadillah, Perwakilan FKPD, Asisten dan Kepala OPD, 28 orang anggota DPRD berserta tamu undangan lainnya.

(Hms)

Pos terkait