Gaji PNS Naik 5%, THR dan Gaji ke-13 PNS Juga Naik

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah akan menyusun payung hukum tentang kenaikan gaji PNS sebesar 5% pada Januari 2019. Hal ini tentu merupakan kabar gembira bagi para PNS.

Karena adanya kenaikan gaji pokok tersebut, maka Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 PNS juga ikut naik di tahun depan. Demikian diungkapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

Askolani mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS tahun depan akan mengikuti skema gaji pokok yang baru.

“Otomatis dengan basic gaji pokok yang baru, yang naik 5%. Jadi menyesuaikan, itu satu paket kebijakan 2019,” kata Askolani kepada detikFinance di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/12).

Bacaan Lainnya

Askolani juga menjelaskan payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu baru akan terbit sekitar 2-3 bulan kemudian, atau sekitar April 2019.

“Awal Januari kita rapatkan (aturan). Menpan-RB nanti yang inisiasi. Sebab memang yang pasti harus regulasinya dulu. Regulasi itu dibuat awal tahun, nanti Menpan-RB yang melead,” katanya.

Karena aturan yang belum terbit, maka kenaikan gaji PNS periode Januari-Maret akan diakumulasikan setelah PP rampung.

“Misalnya selesai bulan 3 bulan 4, nanti tetap dihitung bulan Januari, tetap. Itu dirapel, ngitung kenaikan. Jadi dibayarkannya setelah ada PP, nanti dirapel,” jelas Askolani.

Januari-Maret Dirapel

Gaji PNS naik 5% pada 2019. Anggaran untuk kenaikan gaji tersebut sudah disahkan dalam Undang-Undang APBN 2019 lewat paripurna di DPR RI.

Namun, nampaknya PNS baru bisa merasakan kenaikan gaji 5% tersebut pada April 2019. Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Hal ini karena beleid yang mengatur kenaikan gaji PNS tersebut baru diproses pada Januari 2019.

“Karena PP (Peraturan Pemerintah) nya baru akan diproses Januari,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (11/12).

Menurutnya, PP tersebut baru bisa terbit pada April 2019. Nantinya, kenaikan gaji 5% periode Januari-Maret juga akan dirapel atau diakumulasikan pada April 2019.

“Mungkin sekitar April baru diterima secara akumulasi (rapel) sejak Januari,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah mengungkapkan total anggaran yang disiapkan untuk gaji dan tunjangan pegawai di tahun depan adalah Rp 98 triliun.

“Lalu untuk alokasi pensiun itu sebesar Rp 117 triliun,” ujarnya dalam Konferensi Pers RUU APBN 2019 beberapa waktu lalu. (mb/detik)

Pos terkait