Intel Kejari Batam Tangkap Buronan Kasus Penipuan

Metrobatam, Batam – Herman, terpidana kasus penipuan yang sempat buron selama lebih kurang satu tahun berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (13/12) siang. Ia diamankan saat hendak menyeberang ke Pulau Bintan melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Herman diamankan sekira pukul 14.15 WIB. Usai diamankan, Herman langsung digiring ke Kantor Kejari Batam untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Batam guna menjalani sisa masa penahanan.

“Kami amankan dan terpidana cukup kooperatif. Kami bawa ke kantor untuk proses administrasi untuk selanjutnya kami bawa ke Rutan Batam,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Robi Harianto.

Robi menjelaskan, Herman tersangkut kasus penipuan, di mana ia menawarkan jasa sebagai calo guna pengurusan pembelian lahan di sekitar Pasar Induk Jodoh seluas 5.190 meter persegi dari saksi korban Denly Rianto selaku Komisaris PT Seranggong Karya Batam pada Mei 2014 lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam kesepakatannya, Herman bersama dengan Andre Roberto mengaku siap mengurus surat-surat lahan tersebut dengan biaya pengurusan yang sudah ditentukan.

“Korban Denly menyerahkan uang sebanyak 2 kali kepada Herman. Yang pertama diserahkan pada 9 Mei 2014 sebesar Rp292.500.000 dengan cek dan pada 18 Juni 2014 sebesar 32.500 dolar Singapura,” ujar Robi.

Dalam perjalanannya, diketahui bahwa lahan yang dimaksud merupakan milik PT Rezeki Graha Mas sejak tanggal 20 November 2002. Pengurusan lahan yang dijanjikan akan selesai pada 19 Januari 2015 tak kunjung selesai dan Denly meminta uangnya kembali. Namun terdakwa tidak mampu mengembalikan uang tersebut.

“Kami sudah pantau yang bersangkutan sejak beberapa hari yang lalu dan kami tahu bahwa yang bersangkutan selalu bolak balik Batam-Tanjungpinang. Makanya saat kami tahu yang bersangkutan akan berangkat ke Bintan, langsung kami amankan,” kata Robi.

Dalam penanganan perkara, Herman sempat dituntut dengan hukuman 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada terdakwa pada 18 Juli 2017.

Atas putusan tersebut, JPU Yogi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru. Putusan PT Riau menjatuhkan hukuman setahun penjara kepada terdakwa. Upaya hukum terus berjalan dengan kasasi yang diajukan oleh JPU dan terdakwa. Namun kasasi tersebut ditolak sehingga putusan PT menjadi putusan yang tetap.

Sementara itu, Herman yang sempat ditemui awak media mengatakan, dirinya tidak melarikan diri dan mengetahui putusan banding yang mengharuskannya menjalani hukuman setahun penjara.

Ia mengatakan, akan menyerahkan diri pada Februari 2019 mendatang. “Saya tidak lari. Handphone saya hidup terus. Saya ada pekerjaan di manado dan baru selesai nanti Februari 2019. Makanya saya sudah niat akan menyerahkan diri selesai pekerjaan saya,” katanya.

Herman mengaku dirinya sudah mengetahui akan ditahan saat Kasi Intel Robi Harianto menghubunginya. Ia juga mengaku siap untuk menjalani tahanan sebagaimana putusan tersebut. (mb/okezone)

Pos terkait