Isu 31 Juta DPT Siluman, KPU Akan Bahas dengan Dua Kubu

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang dua kubu calon presiden-wakil presiden pada Pemilu 2019 untuk membahas perihal pelibatan partai politik dalam proses verifikasi atau analisis data Daftar Pemilih Tetap (DPT), di Jakarta, Kamis (13/12) malam.

Penambahan jumlah DPT saat ini dipermasalahkan. Kubu Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan jumlah 31 juta DPT yang disebut sebagai data yang diselundupkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu beberapa waktu yang lalu, kubu Prabowo-Sandi yang diwakili oleh para sekretaris jenderal partai pendukung mendatangi KPU meminta dilibatkan untuk menganalisa jumlah DPT ini.

Komisioner KPY Evi Novilda Ginting mengatakan, ada kemungkinan KPU akan membahas data ini bersama dua kubu yang akan bertarung di Pilpres.

Bacaan Lainnya

“Kemungkinan besok akan dibicarakan,” kata Evi Novida Ginting di kantornya, Jakarta, Rabu (12/12).

Evi tidak menjelaskan lebih rinci mengenai rencana pertemuan tersebut. Namun, kata dia, pertemuan dengan tim sukses dari Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan dilakukan pada malam hari.

Selain meminta dilibatkan dalam verifikasi, kubu Prabowo juga meminta KPU membuka seluruh angka pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih di dalam DPT.

Terkait hal ini, Evi mengatakan bahwa kemungkinan bisa saja KPU menyetujui permintaan BPN. Namun, ia menegaskan data yang dibuka tidak untuk diperlihatkan kepada publik karena bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu oleh pihak lain.

“Kalau yang tertutup memungkinkan untuk kami perlihatkan tapi untuk ke publik semua, ya enggak,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan ada berbagai unsur penting dalam DPT diantaranya adalah NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Zudan mengatakan KPU bisa saja membuka semua nomor digit NIK pada DPT untuk diperlihatkan. Namun, jika itu dilakukan maka nomor Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak dibuka. Demikian juga sebaliknya.

Hal itu bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan. Misalnya, dalam hal registrasi kartu prabayar, karena dalam sistem registrasi harus disebutkan nomor KK dan NIK. “Dari dua alternatif di atas silahkan KPU memilih,” ujarnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait