KPK Minta Korporasi Terapkan Pencegahan Korupsi

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan buku ‘Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha’. KPK berharap lewat panduan tersebut korporasi bisa menerapkan pencegahan tindak pidana korupsi di internal perusahaannya masing-masing.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta semua pimpinan korporasi melaksanakan komitmen antikorupsi di perusahaannya. Syarif berharap panduan ini tak hanya dijadikan hitam di atas putih tanpa tindakan nyata.

“Jadi harus dilaksanakan, tidak cukup hanya nanti PT a, b, c, kami sudah menyusun sesuai arahan KPK, di atas kertas tertulis, tapi dia masih menyuap,” kata Syarif di sela-sela Hari Antikorupsi Sedunia 2018, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).

Syarif mengatakan lewat Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, penegak hukum bisa menjerat korporasi sebagai tersangka. Meskipun aturan menjerat korporasi sudah tertuang dalam Undang-Undang Tipikor.

Bacaan Lainnya

Menurut Syarif, hampir 80 persen kasus korupsi yang ditangani KPK melibatkan perusahaan. Tak sampai di situ, kata Syarif, sekitar 200 orang pihak swasta, mulai dari pimpinan perusahaan hingga level bawah, telah dijerat KPK sejak 2004 sampai hari ini.

Syarif menambahkan pihaknya sampai hari ini juga telah menetapkan sekitar empat korporasi sebagai tersangka korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perusahaan itu antara lain, PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT PT Nusa Konstruksi Enjinering, PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha. Perusahaan terakhir dijerat sebagai tersangka TPPU.

“Rasanya enggak adil dong kalau KPK sudah menindak tapi belum ada panduan agar tidak terjerembab,” kata Syarif.

“Makanya hari ini kami luncurkan buku panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Syarif menyebut perusahaan yang nantinya telah menerapkan panduan pencegahan korupsi ini bisa memberikan peringatan kepada oknum yang mengajak bermain curang. Syarif percaya penerapan tersebut membuat perusahaan semakin dipercaya publik.

“Jadi kalau diajak, bisa bilang wah enggak boleh nih, nanti saya lapor KPK nih, kan otomatis mereka oknum langsung mundur,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komite Khusus Pengusaha Berintegritas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rahmat Junaidi mengaku pihaknya telah memberikan perhatian kepada pencegahan korupsi di sektor korporasi. Rahmat mengatakan pihaknya menyambut baik peluncuran buku tersebut.

“Kurang lebih enam bulan (diskusi). Makanya, kita berterima kasih dan sambut baik buku ini selesai,” kata Rahmat di lokasi yang sama.

Rahmat mengakui banyak perusahaan atau korporasi terjebak dalam pusaran korupsi lantaran sistem yang dibangun selama ini. Dia berharap lewat panduan pencegahan korupsi ini, perusahaan dapat berbenah diri dan menerapkannya dalam menjalankan bisninya.

“Panduan ini sangat lengkap. Tinggal bagaimana perusahaan menerapkannya di perusahannya sampai ke bawah. Jadi kita sepakat kesepakatan itu dari top management baru ke bawah,” kata dia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait