Polda Kepri Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil KKYD di Wilayah Hukum Kepri

Metrobatam.com, Batam – Polda Kepri menggelar pemusnahan barang bukti hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di Wilayah Hukum Kepri Periode 23 November 2018 – 19 Desember 2018, bertempat di Lapangan Engku Putri Batam Center, Jumat, (21/12/2018).

Pemusnahan Barang bukti juga dilaksanakan secara serentak diseluruh Polres/ta jajaran Polda Kepri, ujar Kabid Humas Polda Kepri dalam keterangan tertulisnya kepada awak media ini.

Dalam acara pemusnahan Barang Bukti tampak dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepri, Kapolda Kepri, Danrem 033/WP, Danlantamal IV/Tanjungpinang, Wakapolda Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Kabinda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kepala Bea Dan Cukai Batam, Pejabat Utama Polda Kepri, FKPD Tingkat 1 Prov Kepri dan FKPD Kota Batam.

Pada kesempatan itu, Gubernur Kepri Dr. H. Nurdin Basirun S.Sos, M.Si menyampaikan Terima Kasih atas upaya dan kerja keras jajaran Polda Kepri dalam menjaga situasi Kamtibmas Provinsi Kepri, yang hingga saat ini masih dalam keadaan aman, damai dan kondusif, tuturnya.

Bacaan Lainnya

Adapun hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba jajaran Polda Kepri tahun 2018 adalah sebagai berikut :
1. Jumlah Perkara (CT) : 432 kasus.
2. Penyelesaian Perkara (CC) 377 kasus.
3. Jumlah Tersangka : 631 orang.
•LK – WNI : 568 orang.
•PR – WNI : 51 orang.
•LK – WNA : 12 orang.
4. Jumlah Barang Bukti.
• Ganja : 28.814,04
• Sabu : 174.341,54 gram.
• Ekstasi : 29.898 butir
• Heroin : 94 gram.
• Katinon : 50.100 gram.
• Happy Five : 318 butir.
• Pil PCC : 90 butir.
• Ketamin : 1.730 gram.
• Obat dan Kosmetika berbahaya : 198 jenis.

Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan selama tahun 2018 berdasarkan pasal 1 ayat 5, pasal 2 peraturan kepalan BNN RI dan pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 pasal 92 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
• Ganja : 27.517 gram.
• Sabu : 147.906,17 gram.
• Ekstasi : 27.300 butir
• Kationon : 48.951,49 gram.

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018* di Lapangan Engku Putri Batam Centre sebanyak 6.481,59 gram sabu, 2.225 butir ekstasi dan 4.109 Botol Miras dengan perincian sebagai berikut :
Ditresnarkoba Polda Kepri
• Sabu : 5.516,59 gram.
• Ekstasi : 2.225 butir.

Polresta Barelang
• Sabu : 965 gram.

“Terakhir tangkapan Polresta Barelang berupa minuman beralkohol tanpa izin edar sebanyak 4.109 botol,” Pungkas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. Erlangga.

(Thony/Hms)

 

Pos terkait