Pose 2 Jari di Acara Gerindra, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Metrobatam, Jakarta – Pose dua jari Anies Baswedan di acara Gerindra berbuntut panjang. Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kehadirannya di Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12).

Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Agung Wibowo Hadi selaku pelapor mengatakan sebagai pejabat publik Anies telah melanggar Pasal 281 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Anies, kata Agung, seharusnya berada di kantor pada hari Senin kemarin, bukannya menghadiri acara yang bukan berada di Provinsi DKI Jakarta.

“Sebagai pejabat publik hari Senin itu kan dia harus ada di kantor,” ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat,Selasa (18/12).

Bacaan Lainnya

Pose dua jari yang diacungkan Anies juga dinilai sebagai bentuk kampanye mendukung paslon nomor urut 02. Agung menganggap Anies sebagai kepala daerah telah memberi contoh buruk dengan tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

“Ini adalah preseden Buruk dari kepala daerah preseden Buruk bagi pejabat publik bahwa ini tidak boleh diulangi lagi,” jelasnya.

Agung mengaku membawa beberapa barang bukti untuk diajukan ke Bawaslu. Di antaranya beberapa video dan rilis dari beberapa media.

Agung mahfum jika nantinya tidak akan ada sanksi yang dikenakan dari Pasal 281 tersebut. Dia hanya ingin meminta Bawaslu mengingatkan Anies termasuk juga pejabat publik lainnya.

“Kami hanya menegur saja. Hanya mengingatkan kepada Bawaslu bahwa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik,” jelasnya.

Anies sebelumnya menghadiri acara Konfernas Gerindra yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat.

Ia turut mendoakan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa meraih kemenangan di Pilpres 2019 seperti yang ia raih saat pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 lalu.

“Insyaallah apa yang terjadi di Jakarta akan berulang di level nasional. Jangan lupa, kerja tuntas kerja ikhlas,” kata Anies saat berpidato di acara tersebut.

Bawaslu Kaji Pose 2 Jari Anies

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji kembali tindakan Anies yang mengacungkan pose dua jari saat menghadiri acara Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra di Sentul, Senin (17/12). Acungan dua jari saat ini identik dengan simbol kampanye pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Kami pasti akan kaji apalagi kalau sudah ada laporan,” ujar Anggota Bawaslu, Afifudin Afif saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jakarta, Selasa (18/12)

Afifudin mengatakan tindakan pose jari seperti ini juga pernah terjadi sebelumnya pada pasangan capres-cawapres lain. Bawaslu dalam menanggapi hal tersebut juga melakukan klarifikasi dan dikaji terlebih dahulu apa tindakan-tindakan itu dilakukan saat kampanye atau tidak.

“Kita cek intensi (tujuannya) termasuk juga posisinya itu dilakukan (saat) kampanye atau tidak di saat kampanye,” kata Afifudin.

Terkait dengan status Anies sebagai Gubernur, Afifudin juga menambahkan bahwa penyelesaian laporan ini akan berbeda karena tergantung juga dengan izin yang sudah diberikan atau belum oleh Kemendagri. Pihaknya juga akan segera melakukan klarifikasi terhadap dugaan tersebut.

Afifudin enggan berkomentar lebih jauh karena informasi acungan dua jari Anies dimaksud belum didapat secara detail. Pun demikian dengan kemungkinan sanksi jika terbukti, Afifudin enggan berspekulasi.

“Kita cek fakta dulu, belum bisa berkomentar,” tutup Afifudin. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait